Jumat, 19 April 24

Menunggu Putusan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung

Menunggu Putusan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung
* Gedung Mahkamah Agung. (Sumber foto: mahkamahagung.go.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mahkamah Agung (MA) memastikan sidang kasasi kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung diputus hari ini. Hal itu sekaligus menjawab kekhawatiran publik bahwa Syafruddin bakal bebas menyusul masa penahanannya akan mulai habis hari ini.

“Ini sedang disidangkan. Sudah diantisipasi kan hari ini juga penahanan habis. Tuntas hari ini. Ini sedang dibacakan,” kata juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Selasa (9/7/2019).

 

Baca juga:

Demo ke KPK Bakal Tuntut Sri Mulyani Diseret Kasus BLBI

KPK Perpanjang Masa Penahanan 6 Saksi Kasus BLBI

Sepak Terjang Samadikun Koruptor BLBI yang Kembalikan Uang Rp 87 Miliar

 

Lamanya putusan kasasi MA membuat eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung bebas. Bila belum diputus, Syafruddin bisa dikeluarkan dari rutan alias dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis pada Selasa (9/7/2019).

KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutus kasasi yang diajukan Syafruddin. KPK masih menunggu putusan kasasi dari MA. KPK meyakini MA bakal independen dalam memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin.

“Kami harap putusan kasasi itu segera bisa diputuskan meskipun apa saja putusan kasasi itu menjadi domain dan menjadi ranah dari mahkamah agung. Kami menghormati dan kami percaya impasialitas pengadilan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

 

Baca juga:

Lika Liku Kasus BLBI yang Berujung Penetapan Sjamsul Nursalim Tersangka

Sebut Kasus BLBI Sudah Selesai, KPK Tuding Balik Pihak Sjamsul Nursalim

KPK Segera Usut Kasus SKL BLBI BDNI yang Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

 

KPK sebelumnya menyatakan menerima putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, karena Syafruddin mengajukan kasasi, KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori kasasi ke MA pada 18 Februari 2019.

Hukuman Syafruddin sendiri diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun. Kini, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.