Jumat, 26 April 24

KPK Segera Usut Kasus SKL BLBI BDNI yang Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

KPK Segera Usut Kasus SKL BLBI BDNI yang Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
* Unjuk rasa mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Jakarta, Obsessionnews.com – Mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang besarannya ratusan triliun rupiah kini memasuki babak baru. Dalam hal Surat Keterangan Lunas (SKL) BDNI sebesar 4 triliunan telah menjerat eks Kepala BPPN.

“Dari awal kami curiga ada yang tidak beres dalam SKL BLBI BDNI karena hal itu adalah policy pemerintah yang tentu melibatkan banyak pihak. Akhirnya, fakta persidangan pun terkuak ada Big Fish sekelas Menteri Keuangan saat itu yakni Sri Mulyani,” ungkap Koordinator FRAKSI (Front Rakyat Anti Korupsi) T. Fahmi di usai aksi demo di KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

FRAKSI yang terdiri dari aliansi beberapa organ penggiat korupsi akan berunjuk rasa ke KPK, Rabu (18/7) siang, untuk menuntut agar Sri Mulyani diseret KPK atas keterlibatannya dalam kasus BLBI. FRAKSI dengan massa ratusan orang ke gedung KPK dengan membawa spanduk, poster, rompi orange, topeng Sri Muyani dan lain-lain, desak KPK usut dan adili mafia SKL BLBI dan tangkap Sri Mulyani!

Penjualan asset BDNI oleh Sri Mulyani cuma Rp200 an miliar dari seharusnya triliunan rupiah ini diungkap mantan Deputi Aset Manajemen Kredit (AMK) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Muhammad Syahrial. Hal itu dipaparkan saat dia dihadirkan sebagai saksi sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/7).

Dalam keterangannya di ruang sidang, Muhammad Syahrial menyatakan, pada 27 Februari 2004 BPPN menyerahkan aset utang petambak senilai Rp 4,8 triliun diserahkan kepada Menteri Keuangan, Boediono.

Setelah itu, Menteri Keuangan pengganti Boediono yaitu Sri Mulyani menjual aset kredit petani tambak sebesar Rp 220 miliar. Hal ini bersesuaian kesaksian, mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mempermasalahkan aset kredit petani tambak yang dijual cuma Rp220 miliar sehingga merugikan negara Rp4,5 triliun. “Aneh bin ajaib, aset senilai Rp4,8 triliun dijual Sri Mulyani cuma Rp200-an miliar,” beber Rizal Ramli, Kamis (5/7).

“Maka dari itu kami yang tergabung dalam FRAKSI sangat penting kesaksian mereka untuk dielaborasi lebih dalam sehingga penegakan hukum dalam SKL BLBI semuanya terutama SKL BDNI bisa menjerat semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” desaknya.

Untuk itu, FRAKSI menuntut KPK wajib mengusut tuntas kasus SKl BLBI sampai ke akar-akarnya. “Usut dan adili Sri Mulyani karena menjual asset BDNI yang merugikan negara 4,5 triliun rupiah. KPK jangan tebang pilih dalam menyikapi kasus SKL BLBI, tangkap big fish nya jangan hanya tangkap kroconya serta tidak tebang pilih!” seru Fahmi.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie menegaskan sejak awal dirinya menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia mengatakan berulang kali protes supaya Inpres yang mendasari penerbitan SKL bagi konglomerat penerima BLBI tersebut tak diterbitkan.

“Saat itu saya tak bisa menjelaskan alasannya, tapi Bu Mega akan sulit sekali karena ini,” ungkap Kwik Kian Gie usai bersaksi dalam perkara korupsi BLBI dengan terdakwa Syafruddin A Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7) lalu.

Sementara Prof Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum tersangka kasus penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI, Syafruddin Tumenggung, menyebut seharusnya Menteri Keuangan tahun 2007 dan PT PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp4,58 triliun.

Yusril beralasan, kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pun menyebut kliennya itu menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu.

Begitu pula Sjamsul Nursalim selaku stakeholder BDNI sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi sangkutan. Namun karena BPPN bubar pada 2004 akhirnya kewajiban, tugas dan hak tagih dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan. Dimana saat itu diterima oleh Menteri Keuangan yang menjabat,. yaitu Boediono.

Sri Mulyani juga dituding terlibat skandal Bank Century. Mantan anggota Komisi Hukum DPR RI Djoko Edhi Abdurrahman menegaskan, harusnya Menkeu Sri Mulyani jadi tersangka kasus Bank Century yang saat ini menjadi polemik besar bangsa Indonesia setelah adanya perintah pengadilan Jakarta Selatan untuk mentersangkakan mantan Gubermur BI, Boediono.

Ketika bailout terjadi, SBY sedang di Washington DC dan Wapres Jusuf Kalla menjadi presiden ad interim. Adapun Sri Mulyani, menurut Djoko Edhi, terlibat karena memang dialah Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan final pemberian Fasilitas Pembiayaam Jangka Pendek (FPJB) kepada Bank Century. (Red)

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.