Rabu, 17 April 24

Sepak Terjang Samadikun Koruptor BLBI yang Kembalikan Uang Rp 87 Miliar

Sepak Terjang Samadikun Koruptor BLBI yang Kembalikan Uang Rp 87 Miliar
* Samadikun Hartono.

Jakarta, Obsessionnews.com – Koruptor kelas kakap Samadikun Hartono telah ditangkap dan mengembalikan sisa uang dikorupsinya sebesar Rp 87 miliar, dari total dana talangan BLBI yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar, Samadikun baru mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20 Maret 2018 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak mudah untuk bisa menangkap Samadikun. Aparat penegak hukum butuh waktu 13 tahun untuk bisa membawa Samadikun pulang ke Indonesia. Ia tertangkap setelah menonton F1 di China pada 17 April 2016. Bagaimana proses pengajaran dan sepak terjang Samadikun?

Dari data yang dihimpun, Kamis (17/5/2018), Samadikun sendiri sebenarnya merupakan pengusaha salah satu founder atau pendiri Modern Group. Kerajaan bisnis tersebut pernah berjaya dan memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor, mulai dari distributor Fujifilm, keuangan, properti hingga ritel kenamaan 7-Eleven yang telah gulung tikar.

Modern Group sendiri terbentuk berasal dari pendirian perusahaan yang bernama PT Modern Photo Film Company pada 12 Mei 1971. Perusahaan yang menjadi distributor utama seluruh produk Fujifilm di Indonesia itu didirikan oleh Otje Honoris yang merupakan ayah dari Samadikun. Sama dengan 7-Eleven, Fujifilm juga nyaris gulung tikar.

Samadikun bersama 3 saudaranya, Luntungan Honoris, Sungkono Honoris dan Siewie Honoris mulai meneruskan bisnis keluarganya pada 1982 setelah ayahnya meninggal dunia. Saat itu juga didirikan perusahaan bernama PT Inti Putra Modern sebagai induk usaha dan Samadikun yang menjadi pimpinannya.

Grup perusahaan pun berkembang, hingga akhirnya terhantam gelombang krisis ekonomi di 1997-98. Banyak perusahaannya terlilit utang, termasuk PT Bank Modern. Sama seperti bank swasta kebanyakan, Bank Modern terbelit masalah ketatnya likuiditas. Saat itu terjadi rush money atau penarikan uang besar-besaran oleh nasabahnya.

Lantaran likuiditas yang ketat, Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan likuiditas dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp. 2.557.694.000.000. Samadikun yang kala itu menjabat sebagai Presiden Komisaris menyelewengkan dana itu sebesar Rp 80.742.270.528,81 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 169.472.986.461,52. Setelah diputuskan bersalah, Samadikun melarikan diri.

Sepeninggal Samadikun, bisnis Modern Group pun semakin menurun. Bisnis distibutor Fujifilm tergerus perkembangan teknologi. Cukup lama juga perseroan menjalankan bisnisnya itu. Hingga akhirnya pada 1 Mei 2015 mengadakan perjanjian pengalihan hak dagang dan penghentian perjanjian distribusi dengan FujiFilm Corporation.

Lalu sejak 18 Agustus 2015 perusahaan menjual dan mengalihkan hak dagang kepada perusahaan afiliasi Fuji Film Corporation yakni PT FujiFilm Indonesia (FFID).

Dalam kesepakatan itu FFI diharuskan untuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian atas penyerahan barang terkait dengan bidang fotografi sebesar US$ 17 juta atau setara dengan Rp 229,8 miliar yang harus dibayarkan secara bertahap selama 4 kali.

Sejak saat itu, perseroan sepertinya lebih fokus mengembangkan bisnis Sevel, di mana perusahaan menandatangani Master Franchise Agreement dengan 7-Eleven, Inc sejak 3 Oktober 2008. Ada beberapa gerai Fuji Film yang berubah menjadi Sevel. Namun kini Modern Sevel juga telah menghentikan operasi seluruh gerai Sevel sejak 30 Juni 2017.

Menurut data Kejagung, Samadikun terakhir kali tinggal di apartemen Beverly Hills Singapura. Lama tinggal di China Samadikun diketahui punya pabrik film di China dan Vietnam. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.