Rabu, 24 April 24

Demo ke KPK Bakal Tuntut Sri Mulyani Diseret Kasus BLBI

Demo ke KPK Bakal Tuntut Sri Mulyani Diseret Kasus BLBI
* ilustrasi

Jakarta, Obsessionnews.com – FRAKSI (Front Rakyat Anti Korupsi) aliansi beberapa organ penggiat korupsi akan berunjuk rasa ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/7/2018) siang, untuk menuntut agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diseret KPK atas keterlibatannya dalam kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

“Saat ini permasalahan BLBI masuki babak baru. Setelah persidangan eks Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung yang disangka KPK rugikan duit negara Rp4,8 triliun dalam kasus SKL BLBI BDN, sangat menarik bila KPK juga proaktif dalam kasus SKL BLBI lainnya yang beraroma korupsi,” tegas T Fahmi, Koiordinator FRAKSI dalam pernyataannya yang diterima Obsessionnews.com, Selasa (17/7).

“Apalagi dalam fakta persidangan terungkap kalau Eks Menkeu saat itu Sri Mulyani menjual asset BDNI cuma Rp200-an miliar dari nilai Rp4,8 triliun. Mantan Deputi BPPN Syahrial dan mantan Menko Rizal Ramli mempertegas hal tersebut di persidangan,” tandas Fahmi.

“Jelas ini novum yang tidak boleh dianggap sepele oleh KPK. Karena itu, FRAKSI akan berunjuk rasa ke KPK pada 18 Juli besok, dengan massa ratuisan orang ke gedung KPK dengan membawa spanduk, poster, rompi orange, topeng Sri Muyani dan lain-lain. Usut dan adili mafia SKL BLBI dan tangkap Sri Mulyani!” serunya.

Sebelumnya, mantan Menko Ekonomi Dr Rizal Ramli mengaku heran dengan keputusan Menkeu Sri Mulyani yang menjual aset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Ia menilai aset BDNI dijual terlalu rendah.

Hal itu diungkapkan Rizal saat bersaksi dalam perkara penghapusan piutang BDNI milik Sjamsul Nursalim yang mendapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam keterangannya, Rizal menyebut bahwa pada tahun 2005, nilai aset BDNI yang dilaporkan ke BPPN adalah sebesar RP 4,5 triliun.

“Sampai saya berakhir masa jabatannya dan diganti Pak Dorodjatun (Kuntjorojakti) sebagai Menko (Ekonomi) dan Pak Ary Suta sebagai ketua BPPN, lalu digantikan Pak Syafruddin Arsyad Temenggung. Memang ada kerugian negara, tapi saat BPPN menyerahkan ke Menteri Keuangan akhir tahun 2005, nilainya aset BPPN Rp 4,5 triliun. Aneh bin ajaib, pada 2007 dijual Rp 200 miliar oleh Menkeu Sri Mulyani saat itu,” ungkap Rizal Ramli saat bersaksi untuk terdakwa eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7).

Sementara Prof Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum tersangka kasus penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI, Syafruddin Tumenggung, menyebut seharusnya Menteri Keuangan tahun 2007 dan PT PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp4,58 triliun.

Yusril beralasan, kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pun menyebut kliennya itu menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu.

Begitu pula Sjamsul Nursalim selaku stakeholder BDNI sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi sangkutan. Namun karena BPPN bubar pada 2004 akhirnya kewajiban, tugas dan hak tagih dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan. Dimana saat itu diterima oleh Menteri Keuangan yang menjabat,. yaitu Boediono.

Sri Mulyani juga dituding terlibat skandal Bank Century. Mantan anggota Komisi Hukum DPR RI Djoko Edhi Abdurrahman menegaskan, harusnya Menkeu Sri Mulyani jadi tersangka kasus Bank Century yang saat ini menjadi polemik besar bangsa Indonesia setelah adanya perintah pengadilan Jakarta Selatan untuk mentersangkakan mantan Gubermur BI, Boediono.

Ketika bailout terjadi, SBY sedang di Washington DC dan Wapres Jusuf Kalla menjadi presiden ad interim. Adapun Sri Mulyani, menurut Djoko Edhi, terlibat karena memang dialah Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan final pemberian Fasilitas Pembiayaam Jangka Pendek (FPJB) kepada Bank Century. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.