Sabtu, 27 April 24

Menteri BUMN Harus Copot Semua Direksi Angkasa Pura II

Menteri BUMN Harus Copot Semua Direksi Angkasa Pura II

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Bidang Humas Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, menegaskan tidak ada pembenaran untuk direksi PT Angkasa Pura II membayar refund ticket penumpnag pesawat maskapai penerbangan apapun. Karena itu, pembayaran refund ticket Lion Air yang dilakukan oleh Direksi Angkasa Pura II sangat tidak bisa ditolerir.

“Dari tindakan Direksi Angkasa Pura II tersebut membuktikan bahwa Direksi Angkasa Pura II tidak mengerti tentang peraturan penerbangan yang tertera dalam UU Penerbangan yang mengatur tentang tanggung gawab operator bandara terhadap pengguna jasa penerbangan dan maskapai penerbangan,” ungkap Tri Sasono kepada Obsessionnews.com, Senin (23/2/2015).

Alasan untuk kemanusian dan mencegah keributan yang ditakutkan merusak aset Angkasa Pura II akibat delay Pesawat Lion Air, tegas dia, juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membayar refund ticket penumpang Lion Air. “Sebab, sekalipun para penumpang yang sudah emosi dan melakukan tindakan anarkis hingga merusak bandara tetap saja Angkasa Pura II tidak dibenarkan membayar refund ticket,” tegasnya.

Sebab, jelas Tri Sasono, sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah sangat jelas dalam pasalnya terkait kerugian terhadap aset-aset  pihak ketiga yang  disebabkan oleh operational maskapai penerbangan tersebut, seperti pengrusakan bandara oleh penumpang yang marah akibat delay dibebankan pada maskapai penerbangan yang akan mengangkut penumpang yang delay tersebut.

“Karena itu tindakan Direksi Angkasa Pura II sangat tidak ditolerir untuk membayarkan refund dengan alasan apapun. Apalagi status Angkasa Pura II adalah 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara dan pengeluaran setiap biaya harus sesuai nomenklatur pos biaya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan,” tandasnya.

“PT Angkasa Pura II juga bukan Lembaga Keuangan seperti bank yang bisa meminjamkan pada pihak lain yang dari sisi UU dan Peraturan Direksi Angkasa Pura II sudah salah besar,” tambahnya.

Karena itu, tegas Tri, FSP BUMN Bersatu mendesak Menteri BUMN Untuk mencopot segera semua Direksi PT Angkasa Pura II yang sudah membahayakan Keuangan Angkasa Pura II.

Terkait Lion Air yang kesulitan Likuiditas untuk menalangi refund ticket penumpangnya, menurut Tri, Pemerintahan perlu mengaudit modal kerja yang disetor dalam 5 tahun ke depan oleh Lion Air dan Jaminan Bank serta rencana kerja  yang digunakan untuk pengoperasian armada Lion Air seperti yang disyaratkan dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait kewajiban maskapai penerbangan niaga berjadwal.

“Dan jika tidak memenuhi syarat, sebaiknya pemerintah segera menghentikan sebagian rute-rute operational Pesawat Lion Air agar tidak merugikan konsumen penerbangan,” papar Jurubicara FSP BUMN Bersatu. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.