Senin, 29 April 24

Meninggal Saat Urus KTP el sebagai Syarat BPJS, Dukcapil Ikut Duka Cita

Meninggal Saat Urus KTP el sebagai Syarat BPJS, Dukcapil Ikut Duka Cita
* Amiluddin meninggal dunia saat perekaman KTP el. (ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, Amiluddin, meninggal dunia saat mengurus KTP el sebagai syarat kepemilikan kartu BPJS guna operasi di rumah sakit (RS). Atas kejadian menyedihkan ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengucapkan ikut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya warga Bulukumba tersebut.

“Kami jajaran Dukcapil turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Amiluddin, semoga husnul khotimah. Saya kemarin mendapatkan laporan ini dari Dukcapil Bulukumba secara detil. Hikmah dari semua, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP el segera membuatnya agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya KTP el,” tutur Prof Zudan saat dikonfirmasi obsessionnews.com, Rabu (16/3/2022).

“Karena saat ini KTP el merupakan dasar dari semua pelayanan publik.
Dan dari Dukcapil sudah sering melakukan jemput bola ke RS atas permintaan keluarga pasien dan seijin RS nya. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan,” jelas Dirjen Dukcapil.

“Bagi yang memerlukan layanan ini bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat,” lanjutnya.

Prof Zudan menambahkan, pihak Dukcapil siap melayani jemput bola, terutama untuk yang memiliki kebutuhan khusus, bila lokasinya dekat satu hari sebelumnya disampaikan bila lokasinya jauh 3 hari sebelumnya,” terangnya.

Warga Bulukumba bernama Amiluddin meninggal dunia di Kantor Dinas Catatan Sipil sesaat setelah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP el), Selasa 15 Maret 2022.

Seperti dilansir bukamatanews.id, Kepala Dinas Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Bulukumba, Mulyati Nur menjelaskan kronologis meninggalnya Amiluddin di Kantor Catatan Sipil Bulukumba.

Amiluddin disebutkan telah dirawat di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba sejak 3 hari yang lalu dengan diagnosa penyumbatan usus.

Setelah diobservasi, maka dianjurkan untuk dilakukan operasi. Karena tidak memiliki BPJS, pihak rumah sakit menawarkan untuk menggunakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Tawaran dari rumah sakit ditolak oleh pihak keluarga pasien dan meminta keluar paksa hari Selasa siang 15 Maret 2022.

Setelah keluar dari RSUD, ternyata pihak keluarga dan Amiluddin datang dengan menggunakan mobil angkutan untuk melakukan perekaman E-KTP karena menjadi persyaratan untuk pengurusan BPJS.

“Kebetulan saat turun dari mobil, Kadis Dukcapil melihat Amiluddin yang mengenakan sarung terlihat sempoyongan, sehingga saya inisiatif mengambil kursi roda untuk membawa Amiluddin ke mobil perekaman,” katanya.

Amiluddin langsung mendapatkan layanan perekaman oleh karena sudah ada pihak keluarga sebelumnya yang datang mempersiapkan pengurusan berkas. Beberapa saat setelah perekaman, Amiluddin terjatuh.

Ia pun dibopong ke bangku panjang ternyata ia telah menghembuskan nafas terakhirnya. Mulyati Nur saat itu pun memberi bantuan dan menuntun Amiluddin saat hendak menghembuskan nafas terakhirnya di halaman kantor Disdukcapil Bulukumba.

“Saya menuntun beliau, melafazkan Syahadat. Termasuk menenangkan istrinya yang ada mendampingi,” ujar Mulyati. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.