Sabtu, 27 April 24

Lawan Freeport Negara Berpeluang Menang, Ini Alasannya

Lawan Freeport Negara Berpeluang Menang, Ini Alasannya

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai pemerintah atau negara past‎i menang bila melawan gugatan yang diajukan  PT Freeport Indonesia di Mahkamah Arbitrase Internasional. Pasalnya, pemerintah memiliki posisi tawar yang kuat, paling tidak pemerintah membayar ganti rugi perusahaan. ‎

“Saya melihat jarang sekali negara kalah. Tinggal kompensasi itu bagaimana, karena pemerintah perlu memberikan kompensasi untuk membayar ganti rugi itu,” ujar dia di acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2017).

Lagi pula, pemberian divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah sejak 2011 itu tak kunjung diberikan oleh Freeport. Padahal, pengaturan pemberian divestasi ini sudah termuat dalam Kontrak Karya (KK) Freeport pada 1991. Artinya, Freeport masih memiliki banyak hutang ke Indonesia. ‎

Disebutkan dalam KK tersebut, pelepasan saham 51 persen itu mesti dilakukan dalam jangka waktu 20 tahun sejak 1991, tepatnya 30 Desember 2011. “Divestasi 51 persen sejak 2011 itu juga tidak ada. Artinya, sebetulnya banyak juga dosa yang dilakukan Freeport kalau memang nanti diajukan ke Arbitrase,” ujar dia.

Satya juga menjelaskan, Freeport belum melakukan pemurnian konsentrat di dalam negeri sebagaimana termaktub pada UU 4/2009 tentang minerba, yakni pasal 170. Bahwa pemegang KK harus melakukan pemurnian sebelum mengekspor dan itu harus dilakukan paling lambat 5 tahun setelah UU tersebut ini diundangkan.

“Ketentuan pasal di KK ini juga jelas menghormati UU yang ada. Jadi hukum kontrak itu jelas tidak tidak bisa melebihi kedaulatan negara,” tutur dia.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.