Jumat, 26 April 24

KPU Belum Umumkan Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak

KPU Belum Umumkan Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menjalankan tahapan berikutnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, yaitu penetapan pasangan calon peserta pilkada tersebut yang telah di verifikasi oleh KPU. Namun, KPU belum dapat umumkan hasil verifikasi berkas pasangan calon pilkada tersebut.

“Setelah ini akan dimonitor, ya mudah-mudahan sore ada informasi buat teman-teman, kalau nggak ya malam lagi,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).

Akan tetapi KPU akan memberikan ruang lagi bagi pasangan calon yang tak lolos dari verifikasi, sehingga daerah tersebut kurang dari dua pasangan calon. Hal itu sebuah antisipasi apabila ada calon yang tidak terima.

“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat dan calon yang tidak memenuhi syarat itu kurang dari dua maka KPU daerah akan membuka kesempatan bagi parpol untuk mendapatkan calon lagi, jadi ada pembukaan pendaftaran baru dan itu sdh diatur dalam uu no 8/2015,” katanya.

Husni menjelaskan, calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh diaajukan lagi. “Nanti setelah ditetapkan sebagai calon, berapapun dia, daerah yang ternyata yang tidak memenuhi syarat kurang 2 calon maka akan membuka pendaftaran ulang,” tuturnya.

Kalau soal waktu, kata Husni, nanti mereka (KPU daerah) yang akan tetapkan kapan. “Tapi dari arahan kami, 3 hari untuk proses persiapan yang didalamnnya ada kegunaan sosialisasi, pemberitahuan kepada sejumlah pihak,” terangnya.

Namun ketika sekali lagi Husni ditanya mengenai pengumuman hasil verifikasi berkas paslon lagi-lagi belum bisa pastikan.

Hari ini (didaerah), bervariasi sudah ada yang selesai, ada yang akan jalan dan kemungkinan ada juga yang malam,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.