Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Hasil Audit KAP, Dana Kampanye Arif-Rista Dinyatakan Patuh

Hasil Audit KAP, Dana Kampanye Arif-Rista Dinyatakan Patuh
* Penyerahan hasil audit dana kampanye oleh KPU Kebumen kepada tim pemenangan Arif-Rista. (Dok KPU)

Kebumen, Obsessionnews.com – KPU Kabupaten Kebumen telah menerima hasil audit laporan penggunaan dana kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kebumen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik atau AKP.

Hasil audit dana kampenye itu selanjutnya diserahkan KPU Kebumen kepada tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Kebumen Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih atau Arif-Rista bertempat di Kantor KPU Kebumen pada Rabu (23/12/2020).

Tim Pemenanangan Arif-Rista diwakili oleh Lulus Tri Paryadi sebagai Sektretaris Tim, H. Tongat Bendahara I, Dwi Feri Tulasti Utami Bendahara II, dan Sigit Widodo LO Paslon, serta Andri Setyabudi LO Dana Kampanye.

Ketua KPU Kebumen Yulianto mengatakan, tahapan pelaksanaan audit dana kampanye telah dilakukan oleh KAP Ruchendi, Mardjito, Raharja (RMR) pada 7-21 Desember 2020. Hasilnya kata dia, KAP menyatakan penggunaan dana kampanye Arif-Rista memenuhi syarat kepatuhan.

“Sesuai dengan hasil Laporan Ansurans Independen yang disampaikan oleh KAP Ruchendi Mardjito Rahardja yang beralamat disemarang kepada KPU Kabupaten Kebumen bahwa kesimpulan hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon H. Arif Sugiyanto dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.St, MM dengan hasil audit Dana Kampanye dinyatakan Patuh,” ujar Yulianto saat penyerahan hasil audit dana kampanye kepada tim pemenangan.

Ia menyembut, dari data laporan dana kampanye paslon yang disampaikan ke KPU Kebumen total penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Arif-Rista sebesar Rp.900.000.000. Lalu total Pengeluaran Dana Kampanye Rp. 895.000.000. Saldo Akhir direkening Dana Kampanye sebesar Rp. 4.578.661.

Yulianto menambahkan dengan selesainya penyerahan audit dana kampanye maka, proses Pilkada di Kebumen tinggal menunggu satu tahap lagi, yakni penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih (Arif-Rista). Penetapan itu rencana akan berlangsung pada Januari 2021.

KPU Kebumen saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020.

Bagi kabupaten yang tidak ada laporan ataupun gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.

Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya lima hari setelahnya sudah dibolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih.

“KPU Kebumen tinggal menunggu BRBK dari MK. Nanti setelah BRBK diterima, proses selanjutnya adalah tinggal menjadwal rapat pleno penetapan paslon terpilih. Setelah penetapan selanjutnya adalah penyerahan dokumen penetapan untuk selanjutnya dilakukan pelantikan,” terangnya.

Diketahui dalam Pilkada 2020 ini, Kebumen hanya memiliki satu paslon tunggal, yakni Arif-Rista. Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara, paslon Arif-Rista dinyatakan unggul dari kolom kosong.

Paslon Arif-Rista berhasil unggul 60,8 persen, adapun kolom kosong 39,2 persen dengan rincian Arif-Rista memperoleh 389.463 suara. Sedangkan pemilih yang memilih kolom kosong atau kotak kosong sebanyak 250.821 suara. Adapun total suara tidak sah 23.918 suara. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.