Jumat, 26 April 24

KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu

KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam kasus dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Sungai Urumuka pada 2009 dan 2010.

Penahanan dilakukan karena berkas penyidikan Barnabas sudah mendekati rampung. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha berkas perkara mantan Gubernur Papua itu sudah setengah jalan dan tak lama lagi akan diserahkan ke tahap penuntutan.

Bersama Basnabas, penyidik KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada 2008-2011 serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi.

“Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka kita tahan selama 20 hari pertama,” ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Priharsa mengatakan ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Barnabas Suebu (BS) ditahan di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK, Lamusi Didi (LD) di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Janes Johan Karubaba (JJK) di Rumah Tahanan KPK cabang pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Menanggapi penahanan itu, Barnabas mengatakan siap mematuhi proses hukum, meski ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Politisi Nasdem itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Karena proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk menemukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum, tapi juga perbuatan-perbuatan yang tidak dilanggar itu,” tutur dia sebelum masuk ke mobil tahanan.

PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. KPK menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas.

Ada dugaan kuat Barnabas terlibat dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai Mamberamo melalui PT KPIJ. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 35 miliar, dari harga proyek sebesar Rp 56 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.