Rabu, 4 Oktober 23

Ini Draf Regulasi E-Commerce Yang Disiapkan Pemerintah

Ini Draf Regulasi E-Commerce Yang Disiapkan Pemerintah

Jakarta, Obsessionnews – Meski Rapat Koordinasi (Rakor) tentang e-commerce gagal diselenggarakan hari ini karena sejumlah menteri terkait masih menghadiri rapat dengan Presiden, namun pemerintah mengaku telah memiliki draft regulasi untuk mengatur transaksi komersial berbasis internet tersebut.

Pemerintah berharap poin – poin peraturan yang telah disiapkan dalam draft itu dapat membantu perkembangan e-commerce Indonesia agar semakin baik dan menguntungkan.

Secara ringkas, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, di Jakarta, Jum’at (27/2/2015) menyebutkan beberapa poin – poin tersebut.

“Kita ada empat draf terkait regulasi e-commerce ini,” kata dia.

Poin pertama, lanjut dia, akan mengatur masalah identitas penjual online. Kemudian yang kedua adalah masalah market place yang di dalamnya memuat jasa pengiriman barang termasuk jasa pembiayaan.

Selanjutnya yang ketiga akan mengatur masalah produknya. “Barang yang dijual seperti apa. Jadi yang diperdagangkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Online itu kan hanya medianya saja, produknya yang diperdangkan itu harus memenuhi ketentuan,” tambah dia.

Kemudian yang keempat rencananya pemerintah juga akan mengatur masalah cara pembayaran dalam transaksi berbasis internet tersebut. “Cara pembayarannya seperti apa bank atau cash,” ujar dia.

Sebelumnya, ditempat yang sama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku bahwa kedepan, untuk mendukung trend perkembangan e-commerce, rencananya pemerintah akan membuat aturan supaya transaksi internet itu dapat berjalan semakin baik sehingga nilai transaksinya terus meningkat.

Jika sesuai rencana, kedepan e-commerce juga akan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bisa mengurus masalah logistik, Bank Indonesia (BI) untuk masalah sistem pembayarannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal izin dan pelaporan transaksi.

“E-commerce harus di-address banyak Kementerian dan lembaga. Dari sisi logistik diatur Kementerian Perhubungan. Kalau finansial kan melalui BI. Ada juga di Kementerian Perdagangan dari sisi pelayanan perizinan,” kata dia. (Kukuh Budiman)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.