Selasa, 5 Desember 23

Tekan Impor, 2017 TKDN Smartphone Tak Boleh Kurang dari 40 Persen

Tekan Impor, 2017 TKDN Smartphone Tak Boleh Kurang dari 40 Persen

Jakarta, Obsessionnews – Untuk mengurangi tingginya ketergantungan impor akan ponsel pintar (smartphone), pemerintah berencana menerapkan aturan standar minimal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau konten lokal.

Tidak tanggung – tanggung, TKDN minimal yang dipatok pemerintah tersebut mencapai 40 persen sendiri. Jika sesuai rencana, setelah 1 Januari 2017 nanti, impor smartphone dengan TKDN kurang dari 40 persen akan dilarang.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pada dasarnya produsen – produsen besar tidak keberatan dengan aturan tersebut, hanya saja beberapa diantaranya berharap agar pemerintah Indonesia tidak terlalu terburu – buru.

Padahal peraturan tersebut baru akan diterbutkan pada pertengahan tahun ini. “Artinya, mereka masih memiliki satu setengah tahun untuk mempersiapkan hal tersebut,” ujar dia kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jum’at (27/2/2015).

Lebih lanjut dia mengaku saat ini pemerintah tengah melakukan persiapan dan tidak akan mengundur rencana peraturan TKDN. “Tidak ada mundur – mundur lagi. Persiapannya sedang jalan terus, karena peraturannya akan keluar pada pertengahan tahun ini,” ujar dia.

Dikatakan, hingga saat ini impor ponsel di Indonesia setiap tahunnya selalu menembus angka 3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS). Jika pemerintah tidak segera menerapkan aturan tersebut artinya pemerintah terus membiarkan adanya defisit perdagangan itu.

“Jika kami tidak menerapkan aturan ini, artinya kami hanya diam saja dan itu sama saja melakukan pembiaran terhadap defisit perdagangan senilai 3 miliar Dolar AS,” kata Rudiantara.

Lebih jauh ia berharap dengan disegerakannya penerapan aturan ini maka industri komponen ponsel dalam negeri akan berkembang. “Momentum ini kita manfaatkan untuk meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri,” pungkas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis (12/2/2015) lalu Kadin Amerika sempat mengirim surat kepada Rudiantara terkait pendekatan pemerintah Indonesia dalam draf regulasi TKDN yang dapat membatasi akses pada teknologi baru dan memicu peningkatan pasar gelap ponsel. (Kukuh Budiman)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.