Jumat, 26 April 24

Komisi IX DPR Ungkap Ancaman Terhadap Verifikator Independen Jamkesmas

Komisi IX DPR Ungkap Ancaman Terhadap Verifikator Independen Jamkesmas

Poempida Hidayatulloh (ist)

Imar

Jakarta-Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh Djatiutomo mempertanyakan adanya ancaman kepada Verifikator Independen Jamkesmas yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan untuk mempertanyakan status kepegawaiannya.

“Saya dapatkan info, bahwa Kemkes memberikan ancaman-ancaman kepada para Verifikator Independen Jamkesmas ini. Ancaman-ancaman ini berupa: “jika demo dilaksanakan Kemkes akan lepas tangan tentang status kepegawaian para verifikator ini di kemudian hari, dan semua verifikator yang berdemo akan mendapatkan sanksi,“kata Poempida, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Poempida menyayangkan adanya ancaman terhadap Verifikator Independen Jamkesmas ini.

“Saya sangat trenyuh dengan info tersebut. Selain dari pada itu, saya tidak habis pikir jika Kementerian Kesehatan suatu Lembaga Pemerintahan Yang Terhormat melakukan ancaman-ancaman seperti itu,”ujarnya.

Apakah Kemkes tidak pernah paham akan keberadaan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Sesuai dengan UU tersebut.

“Demo dan Mogok adalah hak dari serikat pekerja, untuk melakukan tuntutan apabila diperlakukan tidak adil,”tegasnya.

“Bisa saja memang Kemkes tidak pernah paham dengan UU Ketenagakerjaan ini yang sudah dilanggar, karena telah mempekerjakan pekerja kontrak selama sudah lebih dari 5 tahun. Padahal, sesuai dengan UU tersebut, setelah 3 tahun pegawai Kontrak harus kemudian diangkat menjadi pegawai tetap,”lanjutnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan surat dari Menteri Sekretaris Negara sebagai Jawaban Presiden dari surat pengaduan Para Verifikator Independen Jamkesmas kepada Presiden seperti terlampir dalam tulisan ini, jelas memerintahkan Menkokesra, MenPAN, dan Seluruh Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan status kepegawaian Para Verifikator yang tidak jelas ini.

Untuk itu, ia meminta Kementerian Kesehatan untuk serius memperhatikan status kepegawaian Verifikator Independen Jamkesmas. Jika kemudian Kementerian Kesehatan lepas tangan, maka Menteri Kesehatan berpotensi melawan perintah Presiden dan Melanggar UU.

Ironisnya, kata dia sejak tahun 2008, Kemkes mendapatkan apresiasi atas program Jamkesmas, di mana Para Verifikator ini menjadi tulang punggung untuk berjalannya program Jamkesmas ini untuk menjadi program yang akuntabel.

“Saya mengimbau kepada Menkes agar tidak menyepelekan masalah status Kepegawaian Para Verifikator Independen Jamkesmas ini.  Seyogianya Menkes harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Para Verifikator ini,”pungkasnya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.