Rabu, 15 Mei 24

Klaim Tak Ada Alkohol dan Berlogo Halal Palsu, Polemik Wine Nabidz Berujung Laporan Polisi

Klaim Tak Ada Alkohol dan Berlogo Halal Palsu, Polemik Wine Nabidz Berujung Laporan Polisi
* Penjual Wine Nabidz dilaporkan ke polisi. (Foto: PMJ)

Obsessionnews.com – Polemik seputar produk minuman anggur wine Nabidz semakin menghangat setelah muncul dugaan kuat mengenai pembohongan konsumen terkait klaim tidak adanya kandungan alkohol dalam produk tersebut.

Kasus ini telah berujung pada penyertaan logo sertifikat halal palsu di kemasan produk, yang akhirnya menghasilkan laporan polisi yang diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Adi (37) dan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja.

Baca juga: Operasi Bulan Ramadan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sawangan

Kejadian ini mencuat setelah beberapa konsumen yang prihatin dengan klaim produk Nabidz yang mengklaim tanpa alkohol namun memiliki cita rasa yang mirip dengan wine sejati. Kecurigaan semakin memuncak ketika ditemukan logo sertifikat halal yang meragukan keasliannya terpampang jelas pada kemasan produk.

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).

Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Usut Tuntas Dugaan Oknum Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua! 

Sumadi menyebutkan bahwa produk tersebut diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan dari Kemenag sendiri sudah mencabutnya.

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” katanya.

“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” jelasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.