“Kami juga sedang aktif menyosialisasikan penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” paparnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya bertekad mengerahkan semua kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi lonjakan kebutuhan gas oksigen nasional, di antaranya dengan menginstruksikan perusahaan-perusahaan industri untuk memastikan ketersediaan oksigen khususnya untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis.
“Ini tidak hanya terbatas pada sektor industri yang bergerak khusus dalam bidang produksi gas oksigen, tetapi juga mencakup industri yang mempunyai potensi untuk membantu ketersediaan oksigen medis,” ungkapnya.
Halaman selanjutnya