
Jakarta, Obsessionnews – Beri sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air akibat keterlambatan penerbangan (delay) terlalu lama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tehaskan bahwa maskapai berlambang singa tersebut bukan anak emas pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo berjanji saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurut dia, Lion Air tidak berbeda dengan maskapai lainnya, jika berbuat kesalahan maka akan diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang – undang (UU).
“Kalau dianggap anak emas tidak akan dikenakan UU 1 tahun 2009. Jadi dalam masalah ini yang dilanggar Lion Air itu mengenai penanganan delay, ini yang dijalankan dengan benar atau tidak,” kata dia.
Lebih lanjut diterangkan, bahwa dalam UU penerbangan, pemerintah telah mengatur masalah kewajiban maskapai kepada calon penumpang bila terjadi delay.
“Seperti jika delay ketentuan apa yang akan dilakukan, jika memang gagal terbang apa mesti mengalihkannya dengan penerbangan maskapai lain dengan tujuan yang sama, hingga bagaimana maskapai menyiapkan konsumsi, akomodasi jika tidak ada penerbangan tujuan,” terang dia.
Sebagai informasi, menyusul kasus delay berkepanjangan yang terjadi pada maskapai berlogo singa, hari ini Kemenhub menjatuhkan dua sanksi yakni pembekuan sementara pengajuan izin rute serta pembekuan izin bagi rute yang selama 21 hari tidak diterbangkan. (Kukuh Budiman)