Jakarta, Obsessionnews – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan memberi efek yang luas. Para tersangka KPK mulai mengikuti jejak BG untuk mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan.
“Saya belum kepikir, belum kepikir,” ujar mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana usai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Politisi Partai Demokrat itu belum memastikan akan mengajukan praperadilan atau tidak, sambil menunggu proses penyidikan KPK yang tengah berjalan. Sutan menuding KPK telah mengusik rasa keadilannya.
Dia mengatakan dalam perannya menyelamatkan APBN ketika menjabat sebagai ketua komisi VII DPR harus mendapat apresiasi bukan malah dijadikan sebagai tersangka.
“Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat,” tuturnya.
Sebelumnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Langkah ini dilakukan karena terinspirasi dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi. (Has)