Jumat, 26 April 24

Kejaksaan Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GI

Kejaksaan Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GI
* ilustrasi tahanan

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan sembilan orang tersangka ke tahanan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI), di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero, tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman menyampaikan dari informasi yang pihaknya terima, sembilan orang tersangka yang dimaksud, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari hari ini 16 April sampai 5 Mei mendatang.

Adi menjelaskan, sembilan tersangka yang ditahan itu, setelah jaksa penuntut umum Kejasaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Jadi 9 orang tersangka itu dengan 9 berkas, sudah dinyatakan P21. Hari ini, dilimpahkan tahap dua ke penuntut umum. Jadi perkaranya sudah masuk ke tahap penuntutan. Dari 9 perkara itu, kami limpahkan ke Kejari Selatan, meski jaksanya dari DKI,” ujar Adi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, antara lain, Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat. “Kedua, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten,” katanya.

Ketiga, lanjut Adi, tersangka I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara. Keempat, Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali.

“Kelima, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero). Keenam, Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero),” tambahnya.

Ketujuh, masih kata dia, Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali. Kedelapan, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali. “Kesembilan, Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,” tuturnya.

Berita acara pekerjaan itu, lanjut Adi, isinya menyatakan keadaan yang tidak benar, yaitu pekerjaan sudah diterima, padahal kenyataannya tersangka tidak pernah melakukan penerimaan barang yang diserahkan oleh Ferdinand Rambing Dien, selaku Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (PT HYM).

“Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan DKI Jakarta senilai Rp 33.218.226.476.00,” kata Adi.

Sementara enam tersangka lainnya, merupakan pegawai PT PLN selaku panitia penerima hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur baru PT PLN (Persero). Keluarlah anggaran untuk pembayaran pembangunan Gardu Induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur baru dengan cara menandatangani berita acara serahterima hasil pekerjaan yang isinya menyatakan keadaan yang tidak benar.

“Di mana, pekerjaan telah ia terima, padahal kenyataannya tersangka tidak pernah melakukan penerimaan barang yang diserahkan oleh Ferdinand, sehingga mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta senilai Rp.33.218.226.476.00,” tuturnya.

Sementara berkas tersangka Ferdinand selaku Direktur PT HYM, lanjut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini, sudah dilakukan tahap 2, pada 19 Maret 2015. Kini, tersangka Ferdinand sudah lebih dulu mendekam Rumah Tahan (Rutan)  Cipinang, Jakarta Timur.

Atas perbuatan tersebut, kesembilan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.