Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Ajukan Eksepsi

Obsessionnews.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bakal mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: FOTO Irjen Ferdy Sambo Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan
"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi," ujar Arman.
Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, ada persoalan yang mendasar dalam dakwaannya.
"Kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata Arman.
Dia menyebut konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada pasal 143 ayat 3 KUHAP, harusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.
Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J
"Dakwaan yang dibacakan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yakni Richard Eliezer atau Bharada E," ucapnya.
Ditambah hilangnya fakta fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujar Arman. (Poy)