Jakarta, Obsessionnews.com – Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, dalam penggunaan media sosial (medsos) banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan oleh personil kepolisian yang tidak mencerminkan sebagai aparat dan abdi negara.
Boy menegaskan, akan ada sanksi bagi anggota polisi jika melakukan aktivitas di medsos yang merendahkan martabat kepolisian. Sanksi itu berkaitan dengan masalah disiplin dan kode etik profesi. Hal itu dilakukan karena Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran tentang perilaku anggota polisi di medsos.
“Jadi telegram itu mengingatkan personil untuk tidak menggunakan medsos dalam hal penggunaan untuk menggunakan foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Apalagi, lanjut Boy, yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri. “Jadi ini tidak boleh,” katanya. (Purnomo)