Sabtu, 27 April 24

Justice Collaborator Untuk Koruptor, Tidak Tepat!

Justice Collaborator Untuk Koruptor, Tidak Tepat!

Jakarta, Obsessionnews – Lahirnya Kebijakan Moratorium Remisi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna Laoly melalui Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-HM 01.02.24 tentang Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme telah melahirkan kontroversi pro kontra di publik.

Menurut Sugeng Teguh Susanto, Penggagas Indonesia Prison Studies, kebijakan Moratorium Remisi Pembebasan Bersyarat dalam PP No. 99 tahun 2012 itu bertolak belakang dengan konstitusi Indonesia pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Tidak boleh membuat UU melampaui UU yang lebih tinggi. Dan saya pikir Undang-undang yang lebih tinggi itu bisa dijadikan dasar untuk membuat peraturan di bawahnya,” tegasnya dalam acara diskusi Aktual Forum di Jakarta, Minggu (29/3/2015), bertema ‘Remisi dalam prespektif penegakan hukum, HAM dan pemberantasan korupsi‘.

Syarat pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat adalah salah satunya pelaku harus mau menjadi justice collaborator. Namun, menurut Sugeng, hal itu tidak pantas diberlakukan bagi para koruptor. “Penggunaan Justice collaborator  sebagai persyaratan terpidana korupsi yang sedang menjalani hukuman untuk mendapatkan remisi sangat tidak tepat. Aturan PP tahun 2012 harus segera revisi!” serunya.

Kebijakan ini, jelas dia, harus disesuaikan dengan konstelasi peraturan perundang-undangan sebagaimana hak warga negara berhak mengajukan remisi, asimulasi, dan pembebasan bersyarat yang diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Selama peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain maka peraturan tersebut seharusnya tidak boleh diberlakukan sebagai cara untuk memberlakukan persamaan dihadapan hukum ,” bebernya.

Menurut Sugeng, instrumen yang dapat mengatur pencabutan hak adalah UU dan putusan hakim. “Apabila keduanya tidak mengatur atau mengisyaratkan pengetatan, maka sudah sepantasnya hak asasi warga binaan dihormati. Karena Moratorium remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat di satu sisi pemberian efek jera, namun di sisi lain bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, strategi untuk memberikan efek jera itu dilakukan pada saat proses hukum di pengadilan dengan sesuai regulasi perundang-undangan. “Terkait ketentuan tindak pidana khusus seharusnya dapat diperberat, namun tidak perlu dilakukan kebijakan pengetatan remisi. Saya pikir ini sebagai bentuk upaya reward kepada siapa saja yang berupaya untuk berkelakuan baik dan kooperatif terhadap proses penegakan hukum,” tuturnya.

Sugeng yang juga Advokad ini menambahkan, jika penetapan remisi akan melibatkan penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberikam rekomendasi maka bisa melahirkan penyalahgunaan wewenang. Kebijakan lain yang bertentangan dengan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat diantaranya konvensi internasional Basic Principles for Treatment of Prisiners yang mengatur standar minimum perlakuan terhadap seseorang narapidana. Selain itu, juga bertentangan juga dengan Article 30 (10) United Nation Convetion Agains Coruption untuk merehabilitasi narapidana  tanpa diskriminasi untuk kembali ke masyarakat.

Dalam diskusi ini juga dihadiri oleh beberapa nara sumber, diantaranya: Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Ma’mun, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Ketua Dewan Etik Peradi, Ahmad Taufik, dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.

Emerson Yuntho mengatakan, Menkumham Yasonna Laoly tidak pro pemberantasan korupsi. Pasalnya, baru beberapa bulan dilantik sebagai menteri, politikus PDI-Perjuangan itu sudah ingin merombak PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dibentuk agar para terpidana kejahatan luar biasa, termasuk koruptor tidak dengan mudah bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.

“Perjalanan Menkumham kurang dari setengah tahun, tapi tidak pro pemberantasan korupsi, pro kepentingan koruptor,” ungkap Peneliti ICW.

Bahkan, Emerson menyebut tindakan Menkumham Laoly tersebut bisa dianggap sebagai cara untuk menyelamatkan para politikus yang terkena kasus korupsi. “Bahwa kok seolah-olah. Jadi, yang memperjuangkan remisi itu politisi, para koruptor bisa jadi punya kepentingan,” bebernya.

Soal tudingan bahwa peraturan tersebut adalah bentuk dari diskriminasi dan pelanggaran HAM, Emerson meminta Yasonna untuk membaca kembali sejarah perjalanan peraturan tersebut. “PP ini pernah diajukan judicial review di MA, di tahun 2013 dan itu tidak ada pelanggaran HAM. Artinya Menkumham harus baca sendiri, inikan rezim yang beda, menurut gue Pak Yasonna harus baca soal itu,” jelasnya.

Karena itu, Emerson menyatakan pihak ICW menolak perombakan peraturan tersebut, kecuali terpidana korupsi benar-benar terbukti bisa dicap sebagai justice collaborator. “Kalau ICW, kita menolak kecuali dia justice collaborator. Kenapa enggak fokus membersihkan korupsi di masyarakat, kok lebih ke PP, kok jadi aneh. Saya tidak clear tentang argumentasi (Menkumham) itu,” tegasnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.