JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Obsessionnews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.
JPU mengatakan, eksepsi kuasa hukum secara jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Baca juga: FOTO Sidang Perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/20/2022).
Dalam eksepsi kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Padahal, tutur JPU, surat dakwaan sudah diuraikan secara jelas sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara jelas lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
“Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan,” kata JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Tak akan Biarkan Ferdy Sambo Bebas atas Dakwaan Pasal 340 KUHP
JPU menilai penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka JPU patut menyampaikan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Oleh karenanya, JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjut JPU. (Poy)