Senin, 29 April 24

Irman Gusman Siap Ikuti Proses Hukum KPK

Irman Gusman Siap Ikuti Proses Hukum KPK

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor. Irman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

“Biar saja berjalan, kita ikuti saja prosesnya,” kata Irman dengan nada pasrah saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dengan menumpangi mobil tahanan KPK dan mengenakan rompi oranye, Irman memenuhi panggilan KPK. Dia tiba di markas Agus Rahadjo itu sekitar pukul 11.00 Wib. Tidak banyak yang disampaikan kepada wartawan meski dihadang sejumlah pertanyaan.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Irman meski beberapa kali menolak menandatangani BAP. KPK mempunyai strategi sendiri untuk bisa mengungkap kasus ini hingga naik ke tahap persidangan.

“Jadi kalau tidak mau menandatangani BAP adalah hak tapi kami juga punya strategi lain untuk kumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tandas Yuyuk.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta. Ketiga langsung ditetapkan tersangka.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.