Rabu, 15 Mei 24

Alasan Sibuk, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Irman Gusman

Alasan Sibuk, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Irman Gusman

Jakarta, Obsessionnews.com – Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membantah pihaknya sengaja menghindari sidang praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Yuyuk mengungkapkan alasan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana kali ini hanya karena kesibukan tim biro hukum.

KPK telah menyampaikan surat permohonan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menunda sidang hingga pekan depan.

“Praperadilan IG (Irman Gusman) kami memang minta penundaan satu minggu karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin menswitch jadwal,” ungkap Yuyuk di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

KPK menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan Irman Gurman bersama tim penasehat hukumnya. Sejumlah dokumen dan bukti pun sudah disiapkan dalam rangka menjawab gugatan kubu Irman.

“Saya sarankan untuk ikuti praperadilan yang akan digelar minggu depan, tapi pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen-dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan,” katanya.

Sidang perdana praperadilan Irman Gusman mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016). Namun KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.

Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari lalu terhadap yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Irman Gusman pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.