Sabtu, 27 April 24

Lima Pelanggaran JPU dan Polisi dalam Kasus PT Geo Dipa Energi

Lima Pelanggaran JPU dan Polisi dalam Kasus PT Geo Dipa Energi

Jakarta, Obsessionnews.com – Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) membeberkan seluruh pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Kepolisian di dalam proses pemeriksaan kasus sengketa yang menyeret BUMN yang dinyatakan sebagai obyek vital nasional.

Kuasa Hukum Geo Dipa dari Makarim & Taira S Law Firm, Lia Alizia mengatakan, setidaknya telah terjadi lima pelanggaran hukum dan prosedur yang terjadi dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil.

“Kami menghadapkan Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi,” kata Lia di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Lia yang didampingi Heru Mardijarto menyampaikan hal tersebut kepada media, sebelum mendampingi mantan Dirut Geo Dipa Syamsudin Warsa dalam persidangan ketiga yang berlangsung pada senin (23/1) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam perkara ini yang sesungguhnya murni merupakan sengketa kontrak dilingkup perdata dan sama sekali tidak terdapat unsur pidana.

“Di dalam Nota Keberatan (Eksepsi), kami telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam persidangan ini,” kata Lia.

Lia dan Heru kemudian menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran hukum dan prosedur yang telah dilakukan oleh JPU dan Penyidik Kepolisian yang menjadi keberatannya.

Pertama, Surat Dakwaan Salah Pihak (Error in Persona). Penuntut Umum telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini karena Penuntut Umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan (yang disebutkan di dalam Surat Dakwaan) merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi atau badan hukum, bukan dilakukan secara pribadi oleh Klien kami.

Kedua, Surat Dakwaan Sudah Daluarsa. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 378 KUHP yang dituduhkan kepada Klien kami di dalam Surat Dakwaan sudah daluarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, sebab penuntutan terhadap tindak pidana tersebut baru dilakukan lebih dari 12 (dua) belas tahun setelah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan.

Ketiga, Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap (Obscure Libelum) sehingga Batal Demi Hukum.

Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, Surat Dakwaan harus memenuhi syarat-syarat materil, antara lain, Surat Dakwaan harus menyebutkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Namun demikian, Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

Keempat, Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Sebab Terdapat Kesalahan Prosedur (Error In Procedure) dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan Perkara Ini.

Penuntut Umum dan Penyidik dalam perkara ini telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan prosedur beracara, dan selanjutnya menyebabkan Surat Dakwaan mengandung “cacat formal” atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure).

Kesalahan prosedur beracara yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan Penyidik dalam perkara ini adalah (i) proses penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) Penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada Penuntut Umum; (iii) Penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; (iv) Penyidik tidak membuat Surat Tanda Penerimaan terkait dengan penyerahan Minutes of Meeting (Berita Acara Rapat) tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005; dan (iv) Penuntut Umum tidak memberikan salinan Berkas Perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri kepada kami dan/atau Klien kami.

Kelima, Peristiwa-Peristiwa Sebagaimana Diuraikan di Dalam Surat Dakwaan Bukan Merupakan Tindak Pidana, Melainkan Termasuk Ruang Lingkup Hukum Perdata.

Permasalahan dalam perkara ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. Pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Dalam hal salah satu pihak melanggar janji yang disepakati di dalam perjanjian, maka hal tersebut merupakan peristiwa cidera janji (wanprestatie). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.