Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Hari ini, 31 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan 2 tersangka yaitu, EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (31/8/2018).
Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, memastikan kliennya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. Samsul mengatakan, Idrus siap mengikuti proses hukum di KPK.
“Iya, datang setelah Jumatan,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Jumat.
Rencananya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Agenda pemeriksaan ini adalah pertama bagi Idrus setelah diumumkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK.
Samsul Huda juga memastikan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Menurut Samsul, Idrus akan bersikap kooperarif menjalani proses hukum. (Has)