HNW Ingatkan Jokowi Soal Pemilu 2024

HNW Ingatkan Jokowi Soal Pemilu 2024
Jakarta, obsessionnews.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, dan berkomitmen sesuai dengan sumpah jabatannya, terkait pelaksanaan pemilu yang bakal digelar pada 2024. Apalagi pada 31 Januari 2022 pemerintah, penyelenggara pemilu, seluruh fraksi di DPR dan DPD telah bersepakat bahwa pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Baca juga: HNW Kritik Radikalisme dan Terorisme Dikaitkan dengan Pesantren dan Masjid Sehingga, kata HNW, tidak ada opsi penundaan pemilu. Agar demokrasi masih bisa dipercaya oleh rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik. "Supaya tak terulang lagi masalah-masalah pada Pemilu sebelumnya, sehingga hasil Pilpres juga lebih baik lagi,” ujar HNW, Senin (7/3/2022). Baca juga: HNW Tegaskan Perpanjangan Jabatan Presiden Rugikan Dunia Usaha Menurut dia, Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut selain menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, juga mendapat penolakan besar dan meluas dari berbagai elemen bangsa. Sehingga tidak memungkinkan jika usulan itu ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR. Apalagi, kata HNW, peta politiknya sangat jelas, partai yang mengusulkan penundaan pemilu tidak bertambah. Yang mendukung di antaranya PKB, Partai Golkar dan PAN, tapi beberapa pimpinan Golkar malah menolak usulan itu. Baca juga: Apresiasi Kepala BNPT Minta Maaf Soal Pesantren Terafiliasi Terorisme, HNW: Nama Baik Pesantren Harus Direhabilitasi Sementara pihak yang menolak seperti yakni PDIP, PKS, Nasdem, PD, PPP dan Gerindra tetap solid menolak, bahkan Ketua DPR, Ketua DPD dan para Pimpinan MPR ikut menegaskan menolak. Maka seandainya pimpinan 3 Partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR (Pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945). "Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya. Bahkan, lanjut HNW, hasil survei dari tiga lembaga yakni Indikator Politik, LSI dan SMRC, mayoritas publik yang puas terhadap kinerja Jokowi justru menolak pemilu atau pilpres diundur dengan alasan apapun. Mereka menginginkan agar pemilu tetap diselenggarakan 2024, sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan Pemerintah dan DPR. (Poy)