Sabtu, 20 April 24

HNW Tegaskan Perpanjangan Jabatan Presiden Rugikan Dunia Usaha

HNW Tegaskan Perpanjangan Jabatan Presiden Rugikan Dunia Usaha
* Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Humas Fraksi PKS DPR RI)

Jakarta, obsessionnews.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi usulan dunia usaha yang disampaikan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Minggu (9/1/2022) agar Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dimundurkan.

 

Baca juga:

Sukarno, Soeharto, dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Jokowi Bantah Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode

 

 

HNW menegaskan, wacana tersebut selain tak sesuai dengan ketentuan konstitusi (UUD NRI 1945), juga tak kondusif bagi iklim berusaha, karena usulan itu memantik polemik yang bisa menghadirkan ketidakpastian hukum yang tidak kondusif untuk berkembangnya pergerakan ekonomi dan investasi.

Dia justru meminta dunia usaha yang telah dibantu ratusan triliun rupiah via APBN itu untuk fokus menghadirkan kondisi yang kondusif melaksanakan ketentuan konstitusi, dan bersama-sama negara dan rakyat berkontribusi maksimal untuk atasi masalah ekonomi dan sosial dampak dari Covid-19.

“Karena ketentuan soal masa jabatan presiden itu bukanlah domainnya pengusaha, melainkan UUD NRI 1945. Aturan-aturannya pun sangat jelas dan tegas. Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi tiga periode, maupun penambahan tiga  tahun untuk periode kedua karena itu tidak sesuai dengan konstitusi,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).

Apalagi, imbuhnya, untuk bisa mengubah ketentuan UUD itu kewenangannya sesuai dengan UUD adanya di MPR (Pasal 37). Dan di MPR tidak ada agenda perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Dan tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu, padahal UUD mengatur jumlah syarat minimal jumlah pengusul yaitu 1/3 anggota MPR yaitu 237 Anggota MPR.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.