Sabtu, 27 April 24

Hartati Murdaya Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Hartati Murdaya Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Siti Hartati Murdaya Poo (ist)

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya ke Rumah Tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu menghuni sel di Rutan KPK, di Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan alasan pemindahan itu berdasarkan surat penetapan Hakim pada pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 17 April 2013.

“Sebenarnya sudah lama direncanakan, namun baru hari ini dipindahkan,” kata Johan dalam jumpa persnya di gedung KPK, Senin (29/4/2013).

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Hartati. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 milliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.