Jumat, 26 April 24

Habib Rizieq Minta Umat Ikut Fatwa MUI Tidak Shalat Jumat di Masjid

Habib Rizieq Minta Umat Ikut Fatwa MUI Tidak Shalat Jumat di Masjid
* Habib Rizieq. (Foto: Edwin Budiarso / OMG)

Jakarta, Obsessionnews.com – Habib Rizieq Syihab terus memantau perkembangan wabah virus corona di Indonesia. Ia pun meminta masyarakat tetap waspada, dan mengikuti semua arahan atau fatwa yang sudah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Misalnya soal larangan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat sementara waktu khususny di Jakarta. Arahan itu tertuang dalam poster berjudul ‘Arahan dari IB-HRS tentang Pelaksanaan Shalat Jumat’ yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, Jumat (20/3/2020). Ada tiga poin arahan dari Habib Rizieq.

“Penyebaran Corona di Jakarta sudah tingkat sangat berbahaya, setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Maka di Zona Corona seperti Jakarta ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah untuk pencegahan jauh lebih utama,” kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq menegaskan, mengikuti Fatwa MUI dan arahan medis pemerintah bukan menandakan ketakutan terhadap virus Corona. Ini, kata Habib Rizieq, lebih kepada upaya mencegah fitnah. Atau sebagai bentuk ikhtiar untuk melakukan upaya pencegahan.

“Bukan kita takut Corona, kita tetap tawakal kepada Allah SWT, tapi kita wajib juga ikhtiar mencegah fitnah jangan sampai nanti ada jemaah masjid kena Corona lalu masjid dituduh penyebarnya karena tetap gelar shalat jemaah dan Jumat,” tutur Habib Rizieq.

Untuk jemaah di luar Jakarta yang bebas dari Corona, Habib Rizieq mengimbau salat Jumat dan jemaah tetap digelar.
“Sedang di wilayah luar yang jauh dari zona Corona tentu shalat berjemaah dan Jumat di masjid tetap wajib dilaksanakan,” katanya.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah salat Jumat bisa diganti salat zuhur dengan sejumlah catatan seperti ‘Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.’ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.