Selasa, 30 April 24

Habib Rizieq Gak Jadi Pulang, Honggo Koruptor 35 Triliun Lari Jauh. Edan?!

Habib Rizieq Gak Jadi Pulang, Honggo Koruptor 35 Triliun Lari Jauh. Edan?!

Oleh: Suparman,. Aktivis

“Habib Rizieq ora dadi teko, Honggo koruptor Kondensat 35 triliun melayu ado. Edan Opo ?!” (Habib Rizieq tidak jadi pulang, Honggo koruptor Kondensta Rp35 triliun lari jauh. Gila?!)

Itulah sekelumit pembicaraan sesama pengopi diwarung warung di kota Jogya selama 2 hari kemarin, menjadi rame, pembicaraan itu mengingatkan kembali ketika saya masih kuliah di Jogya mendapati sepotong surat dari bekas istri gali bernama Sutejo (preman THR Jogya) pada tahun 1978 berbunyi “mas Tejo, awan digoleki (dicari) gali, bengi digoleki polisi, melayu ado ado (lari jauh jauh). Dari bojomu (istrimu) tercinta Sukmini.

Mungkin itulah sepotong potret buram penegakan hukum kita “jaman now” yang tersajikan dengan telanjang terkesan masih kental dengan muatan politis dibaca oleh publik terhadap penegakan hukum kita, karena fakta fakta pembicaraan itu berseliweran kencang tiap detik hampir semua group whatsApp, twiiter dan facebook yang saya pantau sejak tanggal 20 Feb sampai 21 Feb agak viral selama lebih kurang 48 jam. Bahkan, ada yang memposting pooling di twitter oleh akun Hendra Kelana berbunyi “mana yang paling lebih merugikan negara antara kasus Habib Rizieq dibandingkan dengan kasus Honggo?” Dari hasil sementara menyatakan 94 % kasus Honggo lebih merugikan negara daripada kasus Habib Rizieq hanya 4%.

Selain itu beredar luas juga copy surat telegram tanggal 18 Febuari 2018 dari Mabes Polri ditujukan kepada beberapa Kapolda yang ditandatangani oleh Deputy Operasi Polri Irjen Pol Moch Irawan dan infonya hampir 15 SSK Polisi dan ditambah dari Mako Brimob 17 SSK menjadi total 32 SKK atau sekitar 3500 personil dari berbagai daerah didatangkan untuk BKO di Polda Metro hanya untuk mengantisipasi kedatangan Habib Riziek Shihab tersangka dugaan kasus konten porno via ” chat WA ” , bisa jadi puluhan miliar rupiah habis terbuang sia sia dikeluarkan oleh aparat keamanan terkait isu kepulangan HRS .

Padahal kalau melihat gerakan 212 yang katanya mencapai sekitar 7 juta umat , dan beberapa kali demo damai sebelum dan sesudahnya reuni 212 dalam jumlah fantastis , semuanya berakhir dengan sangat kondusif dan aman alias nihil insiden serta dipuji oleh Pemerintah dan aparat keamanan , jangankan ada orang yang terancam , sehelai rumput saja pantang tersentuh oleh jutaan masa , tentu pengerahan pasukan yang berlebihan itu menjadi aneh dimata publik maksudnya apa ?, malah terkesan seperti memberikan pesan bahwa kedatangan Habib Riziek itu ibarat kedatangan tokoh paling berbahaya bagi negeri ini , atau bisa jadi aparat intelijen salah menganalisa informasi yang berakibat reaksi Polisi terkesan berlebihan dan kurang profesional .

Namun sebaliknya pada waktu yang bersamaan rame juga diposting foto juragan koruptor kondensat milik negara sewaktu dikelola BP Migas senilai Rp 35 triliun oleh Honggo Wedratmo bos TPPI yang sedang ngopi disebuah cafe di Singapore , walaupun tidak jelas secara pasti kapan waktunya terjadi , hal itu setelah otoritas Singapore pada awal tahun 2018 menyatakan bahwa Honggo sudah tidak berada di Singapura , informasi tersebut seolah ingin mempermalukan aparat kita dimata publik akibat apa yang sering diucapkan oleh penyidik berbeda kenyataan bahwa Honggo selama ini berada di Singapore karena berobat dan belum bisa kembali ke Indonesia untuk diproses hukum.

Perlu diketahui bahwa kasus korupsi ini terjadi sekitar tahun 2009 dimasa BP Migas dipimpin oleh Raden Priyono , diawali rapat yang dipimpin Pak JK pada 21 Mei 2008 soal penyelamatan TPPI yang dihadiri Menteri ESDM Poernomo Yusgiantoro dan Ka BPMigas R Priyono dengan Dirut Pertamina Arie Soemarno , yaitu terkait surat Menteri Keuangan Sri Mulyani nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Febuari 2009 kepada TPPI yang intinya mendukung mendapat kondesat bagian negara yang dikelola oleh BP Migas.

Anehnya lagi sepertinya penegak hukum kita sudah hilang kepekaannya dari harapan banyak masyarakat bahwa dalam proses penegakan hukum itu harus adil dan jangan tebang pilih , serta jangan mau dan mudah dipengaruhi oleh penguasa yang lagi berkuasa .

Mengingat siapapun yang lagi berkuasa itu ada batas waktunya dan pasti diganti sesuai waktunya menurut Undang Undang dan tidak ada jabatan yang abadi , sementara itu institusi penegak hukum itu tetap akan ada selama republik ini belum runtuh alias bubar , sehingga siapapun petinggi disemua lembaga penegak harus sadar diri untuk bertindak profesional berdasarkan alat bukti cukup , bukan mengada ada dan harus adil kesemua pihak .

Oleh karena itu , tak salah publik membaca sepertinya ada ketimpangan penegak hukum kita dalam menyikapi kasus kasus hukum yang sedang ditangani , contoh nyatanya berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah lama P21 terhitung tanggal 3 Januari 2018 oleh pihak Kejagung , akan tetapi sampai saat ini belum juga dilimpahkan berkas dan kedua tersangkanya serta tersangkanya tidak ditahan , padahal berkasnya dipisahkan dengan tersangka Honggo Wedratmo yang masih buron, untuk itu sekali lagi harapan kulo terhadap panjenengan kang mas Tito yang terhormat harus peduli akan ketimpangan nyata dilihat publik .

Belum lagi terkait kasus mencari pelaku penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan sudah lebih 10 bulan belum bisa ditetapkan tersangka terhadap pelaku sesungguhnya ditunggu oleh masyarakat Indonesia.

Begitu juga ada yang aneh apa yang dipertontonkan oleh Kejaksaan Agung diruang publik dalam cara penanganan kasus dugaan korupsi sekitar USD 61 juta yaitu “Pembelian dan pelepasan saham Pertamina di blok Migas BMG ( Basker , Manta & Gumny) Australia” yang baru menetapkan tersangka BK karyawan bawahan dengan jabatan manager di Pertamina Hulu , gerak penanganannya ibarat tari “poco poco”.

Padahal menurut tata kelolanya di Pertamina, tidak mungkin uang sepeser pun bisa berpindah kepihak lainnya apabila setiap kegiatan operasinya tidak dicantumkan dalam RKAP ( Rencana Kerja Perusahaan ) yang disahkan melalui mekanisme RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ).

Apalagi terkhusus kasus korupsi blok migas BMG Australia sudah beredar luas di media , jelas sudah melalui tahapan yang dipersyaratkan menurut SOP di Pertamina, diawali kajian unit Manager Akuisi dan dikaji oleh TP3UH ( Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu ) di Direktorat Hulu serta dibahas oleh fungsi Renbangnis & Transformasi Korporat serta KIRU di Direktorat Hulu dan Management Presentation dari ROC Oil Company pada 6 Maret 2009 di Sidney Australia dan oleh Dewan Direksi Pertamina sudah dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris Pertamina saat itu,yaitu sesuai Memorandum nomor 692/C00000/2009-SO tanggal 18 Mei 2009 Perihal; Laporan Rencana Investasi Non Rutin-Project Diamond “.

Sehingga kinerja kangmas Prasetyo sebagai Jaksa Agung sudah rame dipertanyakan publik apa prestasinya selama 3, 5 tahun ??, apalagi keberadaan dia sebagai Jaksa Agung datangnya dari kader partai yang lagi berkuasa rame diperbincangkan sinis diruang publik. Bahkan hal ini bisa membuat tergerusnya elektabilitas Presiden Jokowi dibidang penegakan hukum sebagai kandidat terkuat capres 2019.

Masih ada waktu bagi Kang Mas Presiden Jokowi untuk mereposisi petinggi penegak hukum yang tidak kredibel di mata rakyat.

Jakarta, 23 Februari 2018

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.