Sabtu, 27 April 24

Gugatan Churcill Mining Ditolak

Gugatan Churcill Mining Ditolak

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan Tribunal International Center for the Settlement of Investmen Disputes (ICSID) yang menolak permohonan Churcill Mining Plc dan Planet Mining Ply Ltd.

Akhirnya ICSID menolak permohonan Chuchill Mining Plc dan Planet Mining Ply Ltd agar pemerintah Indonesia menghentikan proses pidana terhadap 4 perusahaan grup Ridlatama. Hal ini merupakan bunyi putusan sela yang dibacakan pada 8 Juli 2014 kemarin di Washington, Amerika Serikat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengemukakan, pemerintah Indonesia menyambut baik putusan tersebut. “Hal ini semakin kuatnya dugaan klaim investasi para penggugat (Churchill dan Planet) di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang sah,” katanya di Jakarta, Jumat (11/07/2014)

Menurut Amir, pertimbangan ICSID menolak permohonan Churchill dikarenakan proses hukum pidana di Indonesia dan proses arbitrase, berkaitan dengan pokok perkara yang berbeda. Proses pidana di Indonesia bertujuan untuk membuktikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sedangkan proses arbitrase untuk membuktikan, apakah terdapat pelanggaran terhadap Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia-Inggris serta Indonesia-Australia, dengan tujuan akhir memperoleh kompensasi.

Proses gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia, tambahnya, kini masuk dalam materi pokok pembahasan. Dia berharap putusan akhir gugatan ini selesai di kepemimpinan Presiden Yudhoyono.

“Kami mensyukuri semua ini berjalan, Insya Allah posisi pemerintah lebih kuat (dengan adanya putusan sela),” ujar Amir.

Sebagai informasi, Churcill merupakan perusahaan tambang yang mengeksplorasi batubara sejak tahun 2008 di daerah Kalimantan Timur. Perusahaan itu menggugat pemerintah pada 22 Mei kemarin.

Dalam gugatannya, Churcill menyebut Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak.

Sedangkan pemerintah provinsi menjelaskan penyitaan dilakukan karena empat tempat eksplorasi Churcill berada di hutan produksi. Namun tidak ada izin Menteri Kehutanan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan itu.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.