Selasa, 30 April 24

Gubernur Jabar Kumpulkan Petugas Haji di Mekah

Gubernur Jabar Kumpulkan Petugas Haji di Mekah

Mekah, Obsessionnews – Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) kumpulkan petugas haji, Sabtu (19/9) waktu Mekah. Dikumpulkannya petugas haji tersebut terkait dengan upaya memaksimalkan pelayanan haji⁠

Aher merupakan jamaah kloter 67 JKS. Petugas haji tersebut diantaranya Ketua Regu (Karu), Ketua rombongan (Karom), TPIH, TPHD, dan TPHI di pemondokan Jemaah reguler di Kawasan Aziziah, Mekkah.

Selain Aher hadir pula Asisten Kesra Pemprov Jabar, Kepala Kanwil Depag Jabar, dan Kepala Biro Yansos Pemprov Jabar. Menurut Ade Sulkasah, Sekretaris Pribadi (Sekpri) Gubernur kepada Kabag Humas Pemprov Jabar Ateng Kusnandar jelang dua hari lagi jemaah bergerak ke Arafah, Mudzdalifah dan Mina (Armina), Aher menekankan peran para petugas dalam memberikan layanan dan pendampingan kepada semua jemaah terutama, jemaah resti (resiko tinggi).

“Jangan ada lagi jemaah yg terpisah dari regu atau rombongan pada saat prosesi haji dilakukan. Jangan ada lagi jemaah yg terbengkalai berjam jam belum mendapatkan pemondokan, terutama sekali jemaah yang tergabung dalam KBIH,”katanya.

Aher mengatakan malam pertama kedatangan, pihaknya masih saja menemukan tiga orang jemaah terlantar di pemondokan akibat ditinggal karomnya (KBIH).

“Ukuran mabrur Saudara (pendamping haji,red) ada dua hal yaitu bagaimana dapat melaksanakan prosesi haji dengan benar juga dapat melaksanakan tugas pelayanan jemaah secara amanah,” ujar Aher.

Aher berjanji akan lebih meningkatkan layanan haji untuk jemaah asal Jabar. Tahun depan, Pemprov akan menganggarkan dana untuk program penataran bagi para petugas haji, terutama bagi para Karu dan Karom. Hal ini menjadi penting karena para petugas inilah yg justru berada di garis depan pelayanan jemaah. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.