Fraksi PKS DPR Satu-satunya Fraksi yang Tolak RUU IKN Disahkan Jadi UU

Jakarta, obsessionnews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI merupakan satu-satunya fraksi yang dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Baca juga: Politisi PKS Sebut IKN Berpotensi sebagai Kota Paling Buruk di Dunia Suryadi Jaya Purnama yang mewakili yang mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangannya dalam rapat di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN yang digelar pada Senin (17/1/2022) hingga Selasa dini hari (18/1). “Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Suryadi. Menurut dia, pembahasan RUU IKN yang sedang dilakukan berbarengan dengan kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih. Masyarakat masih berjuang melawan pandemi Covid-19. “Krisis yang terjadi akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi,” paparnya. Halaman selanjutnya Menurut data Maret 2021 angka kemiskinan sebesar 10,14 persen, dan diperkirakan akan meningkat lagi pada akhir 2021. Apalagi awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat. “Selain itu Kementerian Keuangan juga mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Suryadi. Baca juga: PKS Nilai IKN Pindah pada Semester I Tahun 2024 Sangat Terburu-buru SJP menambahkan, rencana pemindahan IKN mulai 2024 juga tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan di dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. “Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2025, sehingga dapat mengakibatkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai dengan Undang Undang No. 17 tahun 2007,” tandasnya. Keberadaan IKN bagi Indonesia tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa. Oleh karena itu Fraksi PKS khawatir memindahkan IKN dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang memiliki sejarah perjuangan ke daerah lain menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa ini dari rantai sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Halaman selanjutnya “Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materil. Mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas,” ucap anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ini. Secara substansi, lanjutnya, Fraksi PKS juga memberikan catatan substansi terhadap materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN. Baca juga: MIPI Nilai Pemindahan IKN Solusi Tepat Bagi Pemerataan Ekonomi “Catatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme, pembangunan berkelanjutan, efisiensi penganggaran serta penghormatan dan penghargaan terhadap sejarah perjalanan bangsa,” terang Suryadi. Pertama, katanya, beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung beberapa permasalahan konstitusionalitas. “Kedua, Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik Indonesia yang beragam dan masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, belum dijelaskan secara detail tentang teknis memperhatikan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat dalam RUU tersebut. Maka kami meminta pemerintah untuk bisa mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibukota negara sebagai wujud dari amanah konstitusi kita pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” ujar Suryadi. Halaman selanjutnya Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam pemindahan ibu kota tersebut harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan kesiapan instansi untuk pindah ke ibu kota baru. “Keempat, Fraksi PKS memandang bahwa pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan-hewan dan tumbuhan yang penting di lokasi IKN. Hal ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa wilayah IKN memiliki keanekaragaman hayati (kehati) yang sangat beragam,” terang Suryadi. Baca juga: Kemendagri: Konsep Pemerintahan IKN Hanya Administratif Kelima, perlunya rencana induk yang baik dan transparan, termasuk pendanaannya serta terintegrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU ini. “Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiscal, yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif. Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN,” tutur anggota Komisi V ini. Halaman selanjutnya Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU dalam proyek IKN tidak melibatkan dan/atau membebani APBN di kemudian hari. Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindahtanganan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta dan/atau provinsi lainnya, karena hal tersebut berisiko merugikan negara. Kesembilan, pengadaan tanah untuk IKN yang mengambil tanah hak milik pribadi, tanah adat dan tanah eks kesultanan harus dengan pemberian ganti rugi yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesepuluh, kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional harus berada di ibu kota negara. Kesebelas, Fraksi PKS berpendapat bahwa ibu kota negara seharusnya menjadi center of gravity yang menjadi area yang paling penting bagi pertahanan dan keamanan negara. Keduabelas, Fraksi PKS berpendapat bahwa pemindahan status IKN yang ditargetkan akan dilakukan pada semester I tahun 2024 sangatlah terburu-buru. (red/arh)Sumber: fraksi.pks.id