Rabu, 15 Mei 24

Ditawari Kembali ke KPK, Busyro Mau Tapi Malu?

Ditawari Kembali ke KPK, Busyro Mau Tapi Malu?

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas belum memutuskan apakah dirinya akan kembali maju sebagai calon pimpinan KPK, meski masa tugasnya akan segera berakhir pada Desember mendatang. Sikap keragu-raguan ini memunculkan anggapan bahwa pimpinan KPK sendiri masih menginginkan kebedaraan Busyro dalam mengawal program pemberantasan korupsi di KPK.

“Kami memandang bahwa tim kami bersama pa Busyro ini sangat solid dan kami asyik dengan keakraban diantara kami. Tapi rupanya Presiden punya pendapat lain maka kami akan menelaah potensi mitra kami ke depan,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja di kantornya, Kamis (7/8/2014).

Jikapun kehilangan Busyro, Adnan menginginkan KPK lebih baik dipimpin oleh 4 orang komisioner yang sudah ada. Akan tetapi karena Presiden SBY sudah membentuk Pansel, maka siapa pun yang dipilih akan tetap diterima dengan tangan terbuka. “Karena kami empat, akan bertambah satu tentu saja kami bisa mewarnai yang baru ketimbang yang baru mewarnai yang lama. Tapi siapa pun, kita welcome,” tambahnya.

Busyro secara pribadi mengaku agak kurang suka jika ditanya terkait hal tersebut. Busyro merupakan wakil ketua KPK Bidang Pencegahan. Ia juga sempat menjadi Ketua KPK periode 2010-2011 menggantikan ketua sebelumnya, Antasari Azhar. “Sepertinya pertanyaan ini pertanyaan yang paling agak kurang saya sukai, karena menyangkut subjek diri saya,” kata Busyro yang disambut tawa wartawan.

Menurut Busyro, panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK yang sudah terbentuk beranggotakan orang-orang dengan track record yang baik. Ia pun mengapresiasi dengan pemilihan pansel kali ini. “Oleh sebab itu melihat kompisisi nama-nama itu, pansel ini dipersiapkan dengan itikad baik untuk bisa menjaring satu pengganti atau satu calon pimpinan KPK ke depan,” tutur Busyro.

Presiden SBY menerbitkan Keppres Pansel KPK sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Busyro. Pansel yang akan bekerja sesuai UU KPK itu terdiri dari 9 orang dan diketuai oleh Menkum dan HAM Amir Syamsudin. Anggotanya terdiri dari Abdullah Hehamahua (mantan penasihat KPK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK), Farouk Muhammad (mantan gubernur PTIK), Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Imam Prasodjo (Psikolog UI), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN), Rhenald Kasali (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI), dan Widyo Pramono (Jampidsus). (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.