Sabtu, 27 April 24

Ditangani Sendiri, Polri Bisa SP3 Kasus BG

Ditangani Sendiri, Polri Bisa SP3 Kasus BG

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menyatakan akan mempelajari berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan setelah resmi menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

“Kasus yang dilimpahkan KPK ke Jaksa Agung harus kita pelajari berkas-berkasnya sampai sejauh mana,” ujar Badrodin di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Polri akan melakukan langkah penyelidikan lanjutan guna menentukan ada atau tidaknya bukti awal. Jika tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyidikan maka kasus BG bisa dihentikan.

Menurut BH Kasus BG masih dalam tahap penyelidikan setelah penetapan status tersangka oleh KPK digugurkan oleh putusan praperadilan.

“Jika bisa, nanti bisa di-SP3. Tapi kasus KPK dengan Polri ini masih proses penyelidikan,” katanya.

Polri pernah menangani kasus BG namun setelah dilakukan penelusuran hasilnya tak ditemukan adanya tindak pidana. Bahkan, data dari Polri itu sudah dibeberkan BG saat uji kelayakan di DPR.

“Terpenuhi atau tidak, kita lihat ke sana,” lanjut dia.

Jaksa Agung Prasetyo akan menyerahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kepolisian RI, setelah Kejaksaan mendapat pelimpahan perkara tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Menyelesaikannya dengan menggabungkan apa yang dilakukan kami bersama dengan KPK. Setelah kami kaji bukti2ya dan berkas2nya, nanti akan kami limpahkan ke Mabes Polri,” ucap Prasetyo. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.