Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung tidak akan menangani kasus rekening gendut Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi, meski sudah menerima pelimpahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan kasus BG akan kembali dilimpahkan ke Bareskrim Polri dengan alasan kasus tersebut sudah pernah ditangani polri, serta karena faktor efektifitas.
“Ada catatan KPK bahwa kasus yang sama sudah ditangani Mabes Polri. Kita hanya melihat dari sisi kepraktisan dan efektifitas,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo di KPK, Senin (2/3/2015).
Prasetyo menuturkan alasan lain KPK melimpahkan berkas BG atas dasar putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka BG oleh KPK tidak sah.
“Maka KPK tak melanjutkannya. Fakta-fakta itu yang disepakati,” katanya.
Oleh sebab itu, politisi Partai Nasdem itu meminta semua pihak supaya tidak berprasangka buruk dengan pelimpahan berkas BG. Penyelesaian akan lebih efektif kata dia, kalau kasus itu ditangani Polri.
“Menyelesaikannya dengan menggabungkan apa yang dilakukan kami (Kejagung) bersama dengan KPK. Setelah kami kaji bukti2ya dan berkas2nya, nanti akan kami limpahkan ke Mabes Polri,” ucap Prasetyo. (Has)