Jumat, 26 April 24

Capres dan Cawapres Harus Buka Data Pajak Pribadi kepada Publik

Capres dan Cawapres Harus Buka Data Pajak Pribadi kepada Publik

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Pajak mengirimkan surat terbuka kepada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo–Jusuf Kalla. Dalam surat itu, koalisi menantang kedua Capres dan Cawapres secara sukarela membuka data pajak (SPT Orang) Pribadi dalam kurun 3 tahun terakhir kepada publik selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2014 atau 4 hari sebelum waktu pemilihan. Jika tidak koalisi mengancam akan melakukan kampanye kepada publik untuk tidak memilih Capres-Cawapres yang tidak bersedia mengumumkan kepada publik atau tidak jujur melaporkan data pajak pribadi.

“Para calon presiden dan wakil Presiden adalah calon pemegang kepemimpinan nasional yang dituntut untuk memiliki perhatian yang lebih serius terutama terhadap agenda pemerintahan yang bersih, adil, terbuka dan bertanggung-jawab (akuntabel),” ujar Firdaus Ilyas anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch, melalui siaran persnya, Selasa (1/7/2014).

Firdaus mengatakan salah satu pilar penting bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat, pemenuhan hak dasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perlindungan sosial adalah ketersediaan anggaran yang memadai yang bersumber dari pajak. Dengan demikian kata dia, kebijakan pajak seorang pemimpin amat menentukan corak anggaran di masa mendatang – apakah cukup mampu menopang anggaran pro kesejahteraan dan pro keadilan dan mampu merealisasikan janji-janji kampanye capres/cawapres. “Tanpa kebijakan pajak yang terukur, jelas, dan konkret, dapat dipastikan anggaran pemerintah di masa mendatang dapat bermasalah,” katanya.

Firdaus melanjutkan bahwa harus dipastikan pemimpin mendatang harus memiliki komitmen kuat dan keberanian untuk menangkal praktik penghindaran pajak dan tegas menghukum para pengemplang pajak yang merugikan kepentingan publik serta mengambil langkah-langkah besar demi meningkatnya penerimaan pajak. “Masih banyak sektor-sektor yang belum tergarap dengan baik, terbukti dari tingginya penghindaran pajak, rendahnya penerimaan pajak dari orang pribadi, dan rendahnya jumlah wajib pajak potensial yang terdaftar,” papar Firdaus.

Menurutnya salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menguji komitmen perpajakan para capres cawapres berinisiatif membuka sendiri (voluntary disclosure) Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi mereka di hadapan publik. SPT adalah sarana legal yang paling mudah dikonfirmasi dan dijadikan ukuran akuntabilitas publik seorang capres-cawapres. Pembukaan Data Pajak Pribadi secara sukarela oleh wajib pajak juga dianggap tidak melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan. “Pembukaan data pajak pribadi Capres Cawapres penting untuk memberikan suatu hal yang baru dalam proses politik kita, yaitu tradisi sehat mengawali proses transparan dari diri calon pemimpin,” tuturnya.

Sementara itu, Roy Salam anggota koalisi dari Indonesia Budget Center mengatakan tradisi politik yang baik ini terbukti mampu dilestarikan di Amerika Serikat dan para capres yang cenderung transparan dan memiliki konsep kebijakan pajak yang baik terpilih sebagai pemenang. FD Roosevelt mengawali tradisi politik membuka SPT ini pasca-kepemimpinannya. “Hal ini berlanjut hingga kini, ketika Barack Obama yang bersedia membuka SPT Pribadi sejak tahun 2000-2013 ketika berhadapan dengan Mitt Romney dalam pertarungan calon Presiden di Amerika,” kata Roy.

Jauh sebelum AS dan lainnya ungkap Roy, negara-negara Skandinavia sejak 1800-an telah terbiasa mempublikasikan SPT Orang Pribadi sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hasilnya, Eropa Utara menjadi barometer dan kiblat negara kesejahteraan dengan Indeks Pembangunan Manusia dan Kebahagiaan tertinggi, tingkat kemiskinan dan ketimpangan terendah, rasio pajak tertinggi, dan korupsi yang rendah.

Roy menambahkan pemimpin yang bijaksana tidak saja taat membayar pajak namun juga harus berani terbuka mengumumkan data perpajakan pribadi kepada publik serta mau diawasi oleh masyarakat. Pembukaan data Pajak pribadi (SPT) para Capres dan Cawapres kepada publik dianggap merupakan suatu yang penting karena dua alasan menurut Roy. Pertama, melihat apakah para pemimpin tersebut jujur memberikan informasi pajak ke institusi pajak. Kedua, menghindari adanya konflik kepentingan dari kebijakan yang akan dihasilkan para pemimpin dimasa mendatang. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.