
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Muchtar. Setelah vonis tersebut lembaga anti rasuah ini berjanji akan mengusut keterlibatan kepala daerah pemberi suap kepada Akil.
“Itu nanti akan kita review putusan yang sudah ada kaitannya dengan pihak-pihak yang sudah terkait dalam putusan-putusan yang sudah terlebih dahulu diputuskan oleh hakim Tipikor akan kami review semua,” ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).
Menurut Busyo, KPK akan menjadikan amar putusan Akil sebagai salah satu bukti dalam mengembangkan kasus ini. “Semua putusan hakim itu bisa jadi alat bukti yang otentik dan untuk review itu harus kita takar kembali kualitas bukti dan isi dari putusan hakim itu,” kata mantan Ketua KY itu.
Penjatuhan pidana seumur hidup terhadap Akil sesuai tuntutan Jaksa KPK meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan. Hal yang memberatkan hingga hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum yang mengakibatkan runtuhnya wibawa MK dihadapan masyarakat.
Majelis Hakim menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak, Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar), Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Hakim juga menyatakan Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. (Has)