Sabtu, 27 April 24

BI Akan Tutup Money Changer Tipu TKI di Soeta

BI Akan Tutup Money Changer Tipu TKI di Soeta

Jakarta – Bank Indonesia akan menutup pedagang valuta asing atau money changer di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) yang telah menipu dan memeras  terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hal itu terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak ke terminal khusus kedatangan TKI badara ini dan menangkap belasan oknum. Salah satu yang ikut terkena imbas adalah pedagang valuta asing (money changer) di bandara ini yang diduga ikut melakukan praktik penipuan kepada para TKI.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Peter Jacobs mengatakan, pedagang valuta asing (money changer) yang tidak terdaftar dan terbukti melakukan penipuan akan dikenakan sanksi penutupan. Hal ini juga berlaku bagi pedagang valas di terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

“Penukaran dengan kurs yang lebih rendah tentu itu penipuan. Kalau dari Bank Indonesia sanksi terberatnya adalah penutupan,” kata Peter, Sabtu (26/7/2014).

Sekadar diketahui, dalam sidak oleh KPK dan pihak Kepolisian pada Jumat malam, 25 Juli 2014 hingga Sabtu dini hari tersebut, tim menemukan indikasi pemaksaan terhadap TKI agar menukarkan uang di money changer khusus. Kurs ditetapkan oleh money changer tersebut lebih rendah dari mekanisme pasar.

Jacobs mengatakan, Bank Indonesia belum menerima laporan terkait legalitas money changer yang terdapat di terminal III Bandara Soetta. “Dulu sempat pernah dengar, tapi kami belum tahu bagaimana kebenaran praktik tersebut. Nanti kami periksa lebih lanjut,” ungkap Peter.

Ia menduga, para penipu valas sengaja memaksa TKI untuk menukarkan uangnya di money changer khusus karena umumnya para TKI tidak paham soal kurs. “Kalau benar ada penipuan dan unsur pemaksaan, ini ranah polisi juga, tapi BI juga perlu masuk untuk pengawasan,” ujar Peter. (Ipot)

Untuk menghindari penipuan ini, Peter mengimbau kepada masyarakat agar menukarkan uang di money changer yang resmi. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010, money changer nonbank yang resmi ditandai dengan logo berizin, tulisan “Pedagang Valuta Asing Berizin, dan sertifikat izin usaha”. (Kbn)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.