Jumat, 26 April 24

Bendera Tauhid Tidak Dilarang di Indonesia!

Bendera Tauhid Tidak Dilarang di Indonesia!

Jakarta, Obsessionnews.com – Dalam pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jumat (9/11/2018), Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama, PBNU, FPI dan kalangan Ormas Islam sepakat Bendera Tauhid tidak terlarang. Pertemuan membahas persoalan Bendera Tauhid yang dibakar oleh oknum anggota Banser di Garut pada peringatan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini dihadiri Wiranto sebagai tuan rumah dan pihak yang menginisiasi adanya pertemuan Dialog Kebangsaan bertemakan “Dengan Semangat Ukhuwah Islamiyah, Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa” dihadiri Menag Lukman Hakim Saifuddin, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, pimpinan MUI, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zainy, Ust Yusuf Manshur, serta perwakilan dari GP Ansor dan pimpinan-pimpinan ormas lainnya.

Perwakilan dari FPI yang hadir di antaranya Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas dan KH Awit Masyhuri. Ada pula KH Muhammad Al Khaththath, KH Slamet Maarif, Ustadz Asep Syaripudin, Abah Raoud, Ustadz Eka dari Bang Japar, dan para Tokoh lainnya.

Pertemuan lintas Ormas Islam tersebut membahas tentang Ukhuwah Islamiyah, Namun karena pertemuan ini muncul akibat gejolak yang diakibatkan oleh pembakaran BenderaTauhid dan ini adalah pertemuan lanjutan setelah minggu lalu saat aksi 211 delegasi umat Islam dijanjikan oleh Wiranto akan dipertemukan dengan perwakilan ormas-ormas Islam untuk membahas masalah ini, sehingga pihak FPI dan sebagian Ormas Islam ingin mempertegas masalah Bendera Tauhid agar tidak terjadi polemik serupa dikemudian hari.

Setelah kata sambutan dari Menkopolhukam dan Menag, KH Awit Masyhuri memberikan kata pengantarnya, kemudian dilanjutkan oleh Habib Hanif yang membacakan pernyataan Kemendagri pada tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam web resmi Kemendagri

Habib Hanif secara gamblang menunjukan bahwa Bendera Tauhid dengan Bendera HTI itu tidak sama dengan mebawa langsung contoh keduanya. Yang membedakan antara keduanya sebagaimana dijelaskan oleh Kemendagri, bahwa Bendera HTI ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sedangkan bendera tauhid tidak ada tulisan HTI, hanya tauhid saja. Hal ini harus menjadi catatan. Demikian tegas Habib Hanif di hadapan para pejabat dan pimpinan ormas.

Dalam kesempatan tersebut, atas desakan KH Awit Masyhuri, dl yang meminta kejelasan maslah ini, Menkopolhukam meminta kepada Dirjen Polpum Kemendagri yang hadir yaitu Soedarmo, agar menjelaskan secara gamblang masalah ini sesuai dengan hukum yang ada.

Pada Akhirnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menjelaskan dengan gambar yang telah dibawa dan diperlihatkan oleh Hb Hanif dan KH Awit, Ia menyatakan bahwa yang dilarang adalah Bendera HTI bukan Bendera Tauhid.

“Bendera HTI itu ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia kalau Bendera Tauhid itu tidak ada. jadi Bendera Tauhid itu tidak terlarang, boleh di Indonesia,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini.

“Artinya, yang dilarang itu bendera yang ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Karena itu Bendera HTI yang didaftarkan melalui AD / ART HTI. Bendera Tauhid tidak pernah dilarang di Indonesia, tidak pernah, itu perlu ditegaskan.” tegas KH Awit.

” Maka mulai hari ini sudah ada pernyataan resmi dihadapan Wiranto sebagai Menkopolhukam Serta Menag, PBNU dan lain-lain dan diaminkan oleh semua pihak yang hadir bahwasahya jangan sampai kedepan ada yang bersikeras bahwa Bendera Tauhid adalah bendera terlarang di NKRI. Tidak ada alasan itu lagi ke depan, ” tandas Habib Hanif.

“Kita sama-sama sudah sepakat bahwa Bendera Tauhid itu bukan bendera terlarang, sehingga tidak boleh di-sweeping, tidak boleh dikucilkan, tidak boleh diklaim atau dituduh hanya sebagai benderanya ormas tertentu, apalagi dibakar.”

“Dan tadi PBNU sudah minta maaf, begitu juga Ansor sudah minta maaf, langsung tadi mereka menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas kejadian pembakaran (Bendera Tauhid di Garut) tersebut,” ungkap Habib Hanif.

Ketua Umum FSI ini juga menghimbau kepada masyarakat agar menjunjung tinggi Kalimat tauhid dan kalimat-kalimat suci lainnya kapanpun dan di mana pun. Tidak boleh dihinakan, diletakkan dibawah, diduduki, dibawa masuk ke kamar mandi, dan sebagainya. “Kita yang bela dan meyakini tauhid, kita harus jadi orang pertama yang memuliakan tauhid dalam keadaan apapun,” tutur Habib Hanif. (*/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.