Jumat, 26 April 24

Bareskrim Tetapkan Penyidik KPK Sebagai Tersangka, Apa Dasarnya?

Bareskrim Tetapkan Penyidik KPK Sebagai Tersangka, Apa Dasarnya?

Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memidanakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Alasanya, karena penyidik KPK lebih dulu telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya punya dasar yang kuat untuk menetapkan penyidik KPK sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, dan tidak berdasarkan hukum dengan adanya putusan praperadilan.

“Jadi itu bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat penyidik KPK,” kata Budi Waseso, saat dihubungi, Senin (13/4/2015).

‎Untuk itu lanjut Budi, Bareskrim bisa menjerat penyidik KPK, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan rekayasa kasus. Sebab katanya, sudah jelas hakim Sarpin Rizaldi, dalam putusan sidang praperadilan menyatakan, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Selanjutnya, ‎penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus Budi Gunawan dengan mengundang KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gelar perkara itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kepolisian.

“Nanti kami akan audit berkas penyidikan siapa-siapa saja yang terlibat yang melakukan penyelidikan kasus BG,” terangnya.

Bila sudah ditemukan siapa-siapa penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan, maka kata Budi, pihaknya akan mengumumkan ke publik tentang status tersangka penyidik KPK. Ia membantah, Polisi akan memperpanjang lagi perseturuan dengan KPK, dan melakukan kriminalisasi. Ia mengklaim hanya menjalankan aturan hukum. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.