Jakarta, Obsessionnews – Mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang gugatan praperadilan tersebut ditunda hingga Senin 20 April, pekan depan. Pasalnya, kuasa hukum pihak termohon yaitu KPK memutuskan tidak menghadiri sidang dengan alasan ada tugas lain.
“KPK mengirimkan surat penundaan, dari pihak termohon tidak bisa hadir, menunda minimal seminggu,” ujar hakim tunggal Sinar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Sementara itu, kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan meminta majelis hakim untuk tidak menunda proses persidangan terlalu lama. Terlebih saat ini, lembaga anti rasuah telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan polikus partai Demokrat itu di KPK.
“Kami mohon penundaan tak terlalu lama dan pemeriksaan di KPK ditunda dengan alasan mendahulukan praperadilan,” jelasnya.
Usai mendengar keberatan dari pihak pemohon atas penundaan tersebut.
lantas Hakim Purba mengatakan tidak bisa mencampuri urusan tersebut. Dia tetap menunda persidangan hingga pekan depan.
“Saya tidak bisa mencampuri urusan itu, tapi ini KPK meminta penundaan. Kita tetapkan 20 April akan dimulai kembali,” pungkasnya. (Purnomo)