Sabtu, 27 April 24

Bareskrim Tetapkan 2 Anggota DPRD DKI Tersangka Kasus UPS

Bareskrim Tetapkan 2 Anggota  DPRD DKI Tersangka Kasus UPS

Jakarta, Obsessionnews- Mabes Polri, lewat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan (UPS) pada APBD-P 2014. Yakni, FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah).

Demikian disampaikan oleh juru bicara Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan Jayamarta kepada wartawan, Senin (16/11).

baca juga:

Ketika Korupsi Merajalela, ‘Inspektur Jenderal’ Jawabannya

Ahok Diperiksa Mabes Polri Kasus Korupsi UPS

Dugaan Korupsi UPS, APBD Berbasis Proyek

Penetapan terhadap keduanya dilakukan pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara. “Penetapan kedua tersangka minggu lalu dari hasil gelar perkara,” ujar Ade.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dijadwalkan oleh penyidik Dit Tipikor.

Ade meyakini pemberkasan terhadap kedua anggota DPRD sebagai tersangka tak akan menemui kendala karena kontruksi dasar kasusnya berdasarkan perkara yang menjerat Alex Usman hingga ke meja hijau.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fahmi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta maupun Firmansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga telah memintai keterangan enam anggota DPRD DKI sebagai saksi di kasus ini masing-masing berinisial S, MG, FA, DR, L dan E.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan. Sementara berkas Zaenal masih diproses dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. (Purnomo/Rez)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.