Minggu, 28 April 24

Bapak ‘Kebebasan Pers’ Telah Tiada, Wartawan Berkabung!

Bapak ‘Kebebasan Pers’ Telah Tiada, Wartawan Berkabung!
* Sosok BJ Habibie. (bisnis.com)

Presiden ke-3 RI Prof Bacharuddin Jusuf Habibie telah tiada. Presiden pertama di awal era reformasi ini wafat di Jakarta, Rabu (11/9/2019), dalam usia 83 tahun. Lebih akrab disebut dengan BJ Habibie, beliau dianggap berhasil melembagakan demokrasi di Indonesia, diantaranya penghapusan undang-undang subversi, pembebasan tahanan-tahanan politik, kebebasan berbicara dan lain sebagainya.

Bagi kalangan wartawan, BJ Habibie boleh dibilang sebagai Bapak ‘Kebebasan Pers’. Pasalnya, di saat beliau jadi Presiden RI, tidak ada lagi pembredidelan pers, wartawan bebas menulis, pencabutan SIUPP yang jadi momok menakutkan di jaman ezim Orba dihapuskan dan bahkan media massa tidak perlu lagi harus memiliki SIUPP. Lebih luas lagi, wartawan boleh bebas mendirikan perhimpunan sendiri selain PWI, sehingga lahirlah IJTI, PWRI dan lain-lain.

Di tahun 1999, pemerintahan Habibie berhasil menelurkan undang-undang pemilu dan kelembagaan negara yang mengantar pada pemilihan umum yang demokratis untuk pertamakalinya di Indonesia sejak 1955 yang diikuti oleh 48 partai politik. Beberapa undang-undang penting juga dilahirkan pada masa Habibie seperti Undang-undang Pokok Pers yang membuat media di Indonesia menjadi salah satu yang paling bebas di Asia.

Indria Samego, anggota dewan pakar The Habibie Center, mantan asisten wakil presiden bidang politik dan keamanan mengatakan, Habibie termasuk tipe orang yang mau mendengar dan mengakui kesalahan. “Jarang sekali pemimpin di Indonesia itu mau mendengar yang dipimpin. Pak Habibie lain, dia besar di Jerman dengan budaya politik yang egaliter jadi dia terbuka untuk dikritik. Dan dia tidak marah,” kata Indria kepada wartawan BBC News Indonesia.

Bahkan dalam hal lain, Pemerintahan Habibie juga melahirkan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan UU Perlindungan Konsumen. Pada masanya, Habibie juga melaksanakan perbaikan ekonomi yang membuat rupiah sempat mencapai nilai tukar Rp16.500 per dolar Amerika menjadi Rp6.500, yang belum pernah bisa dicapai oleh presiden lain sesudahnya.

Dalam penegakan hukum, Habibie mengizinkan Jaksa Agung ketika itu Andi Muhammad Ghalib untuk melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto. Menurut adik kandung Soeharto, Probosoetedjo, langkah ini membuat Soeharto tidak mau berbicara lagi dengan Habibie, yang pernah dianggap Soeharto sebagai murid kesayangannya.

Bapak Kebebasan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat berharap Presiden RI Jokowi dan komunitas pers di Indonesia menganugerahkan almarhum Bacharudin Jusuf Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Republik Indonesia. “Almarhum adalah pembuka keran kemerdekaan pers, maka dengan menimbang berbagai situasi yang kini dirasakan oleh dunia pers saat ini, PWI Jabar berharap Presiden dan komunitas pers menganugerahkan almarhum BJ Habibie sebagai Bapak Kebebasan Pers,” jelas Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat lewat rilis resminya, Rabu (11/9/2019) malam.

Sebagai presiden ketiga RI yang menandatangani Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, BJ Habibie memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi bangsa ini, terutama dalam hal kebebasan pers. Saat ini, 17 tahun setelah UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diberlakukan, media di Indonesia sudah bisa menikmati atmosfer kebebasan pers.

Nampaknya, kebebasan pers terasa ebnar di era Presiden Habibie. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengenang Habibie sebagai sosok yang memperjuangkan kebebasan. Dimana pers dapat melakukan pekerjaannya dengan sangat bebas. “Saya pikir kita berduka dan satu kehilangan yang luar biasa. Untuk saya pak Habibie adalah pelopor kebebasan kemerdekaan. Beliau juga yang membuka pers untuk sangat bebas dan merdeka,” ujar Susi saat malayat jenazah Habibie, di rumah duka, Kamis (12/9).

Gubernur DKI Jakarta Dr Anies Baswerdan pun menilai Habibie sebagai sosol demokrat juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi. “Media massa, jurnalistik berhutang budi pada Pak Habibie. Beliau yang membuka dan membuat kita semua merasakan adanya kebebasan jurnalistik seperti yang kita rasakan hari ini. Bukan saja bapak demokrasi, tetapi juga beliau orang yang paling berjasa dalam membuat dunia pers menjadi bebas seperti sekarang ini. Jadi kita berhutang budi,” ujar Anies di RSPAD saat melawat jenazah Presiden Habibie.

Pada era pemerintahannya yang singkat, Habibie membuka gerbang kebebasan pers di Indonesia. Anies berkisah, kebebasan pers menjadi salah satu cara menjaga keutuhan NKRI. Pasca Presiden RI ke-2 Soeharto lengser, Habibie menempatkan pers sebagai salah satu bahan rujukan untuk mengeluarkan kebijakan. Berbeda dengan rezim Soeharto di mana kebebasan pers kerap kali dikekang dan diatur penguasa.

Anies menyebut jasa Habibie yang sangat besar dalam perkembangan kebebasan pers Indonesia dalam masa kepemimpinannya melalui UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Media massa, jurnalistik berhutang budi pada Habibie. Beliau yang membuka dan membuat kita semua merasakan adanya kebebasan jurnalistik seperti yang kita rasakan hari ini. “Bukan saja bapak demokrasi, tetapi juga beliau orang yang paling berjasa dalam membuat dunia pers menjadi bebas seperti sekarang ini. Jadi kita berhutang budi,” tandas Anies.

Saat awal reformasi, Habibie mengaku kesulitan mengambil kebijakan strategis untuk meredam gejolak reformasi. “Saya menjadi orang yang memberikan kebebasan pers, karena saya diindoktrinasi bahwa bangsa Indonesia harus tetap dari Sabang sampai Merauke sepanjang masa,” tutur Habibie dalam Dialog Kebangsaan bertajuk “Mengelola Keberagaman, Meneguhkan Keindonesiaan” di auditorium LIPI, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Habibie berpendapat, pemerintah tidak bisa mengekang kebebasan masyarakat untuk menyampaikan opini. Bahkan, Presiden ke-2 RI ini mengaku memerintahkan Jaksa Agung untuk membebaskan pihak-pihak yang ditahan oleh rezim Soeharto lantaran berbeda pandangan dengan pemerintah. “Tatanan politik bukan hanya kesadaran keinginan demokrasi saja, tapi memberi kesempatan untuk beragam suara,” tuturnya.

Yang Melahirkan Undang Undang Pers
Yang patut dikenang adalah keputusan Presiden Habibie untuk melahirkan Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi yang terdiri dari 10 bab dan 21 pasal ini mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Inilah yang kemudian dianggap menjadi salah satu langkah awal munculnya kebebasan pers di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-undang tersebut, sejumah UU menyoal pers yang telah dijalankan sebelumnya, dianggap tak lagi berlaku. Di antaranya adalah UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, para jurnalis di tanah air memiliki hutang budi pada Habibie atas lahirnya UU Pers tersebut. “Media massa, jurnalistik berhutang budi pada pak Habibie. Beliau yg membuka dan membuat kita semua merasakan adanya kebebasan jurnalistik seperti yg kita rasakan hari ini,” kata mantan Rektor Universitas Paramadina, Jakarta.

Anies juga mengatakan, BJ Habibie tak sekadar merupakan bapak demokrasi, tetapi juga beliau orang yang paling berjasa dalam membuat dunia pers menjadi bebas seperti sekarang ini. Habibie memang menjadi salah satu orang yang kala itu paling bertanggungjawab ‘membereskan’ carut-marut kondisi bangsa selepas Orde Baru, dan perlahan menancapkan tombak demokrasi melalui sejumlah regulasi lainnya selain UU Pers. Di antaranya adalah UU tentang partai politik, UU Otonomi Daerah, UU Perlindungan Konsumen juga UU Susunan Kedudukan DPR/MPR. Habibie juga merupakan orang yang memiliki andil dalam mencabut larangan berdirinya serikat buruh independen.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Cabang Nusa Tenggara Timur, Hilarius Florianus Jahang mengatakan Presiden ke-3 RI Habibie merupakan tokoh kebebasan pers di Indonesia. “Peran bapak BJ Habibie dalam mewujudkan kebebasan pers di Indonesia sangat besar sehingga pers di Indonesa saat ini berkembang dengan pesat,” katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis (12/9).

Peran BJ Habibie juga telah mendorong pertumbuhan demokrasi sehingga demokrasi di Indonesia berkembang dengan baik, termasuk dalam kebebasan pers. Kebebasan pers yang sekarang sedang dijalankan di Indonesia adalah peran dari BJ Habibie sebagai tokoh kebebasan perss di Indonesia. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang publik, bisa terwujud dengan bebas karena peran Habibie yang memberikan kebebasan pers secara luas di negara ini. “Selama masa bapak BJ Habibie kebebasan pers sudah mulai dilakukan. Ini sangat luar biasa sehingga diharapkan demokrasi Indonesia akan terus berkembang dengan baik ke depan. BJ Habibie juga merupakan negarawan yang besar untuk negara ini,” papar wartawan senior.

Tanpa Habibie, lanjutnya, kebebasan pers di Indonesia tidak mungkin terwujud karena berbagai regulasi yang berlaku pada saat itu membatasi pers dengan mewajibkan mengurus SIUPP (surat izin usaha Penerbitan Pers) bagi pihak yang mendirikan lembaga pers.
Dengan adanya kebebasan pers yang telah dilakukan Habibie, maka pertumbuhan media baik cetak, elektronik maupun “online” berkembang dengan pesat di berbagai daerah di Tanah Air. Habibie telah membangun tonggak kebebasan pers Indonesia.

Tanpa Habibie, Pers Terkekang
Habibie telah membuat sejumlah terobosan untuk Indonesia. Di antaranya UU Anti Monopoli atau UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Partai Politik, dan UU Otonomi Daerah. Selain itu, Habibie menciptakan beberapa perubahan seperti membebaskan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak lahir partai-partai baru. Bagi insan pers, yang paling penting adalah Habibie menjadi inisiator yang membuka keran kebebasan pers.

Salah satu warisan penting Habibie adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh. Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal. Berkat UU Pers ini lahir pula Dewan Pers yang independen. Seperti ditulis Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, Dewan Pers sudah berdiri sejak 1968. Tapi sepanjang orde baru, Dewan Pers berada dalam kontrol pemerintah. Fungsi Dewan Pers menjadi ‘pendamping pemerintah’. Bahkan, Menteri Penerangan ex officio bertindak sebagai ketua Dewan Pers.

Perubahan fundamental terjadi sejak era Habibie. Dibentuk berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers bersifat independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” Fungsi Dewan Pers tidak lagi menjadi penasihat pemerintah, tetapi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Dalam Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006), Habibie menjelaskan buah dari kebebasan pers. “Pers nasional telah berperan penting dalam mencerahkan kehidupan masyarakat, melalui skala pemberitaan yang tidak mungkin terjadi pada masa lalu.” Selain memberikan jaminan hukum kepada wartawan dalam bekerja melalui UU Pers dan memberikan keleluasaan wartawan membentuk organisasi lebih dari satu, ia juga menyinggung usaha pers yang berkembang luas –sesuatu yang tidak mungkin terjadi pada masa represif di orde baru.

Pada masa orde baru, tulis Habibie, hanya da 289 media cetak dan 996 radio swasta. “Sekarang telah lahir 1.398 media cetak dan 74 stasiun penyiaran swasta baru. Begitu pula bidang pertelevisian swasta, dalam waktu dekat akan bertambah 5 stasiun baru,” tulis Habibie.

Kalangan insan pers kini berkabung, berduka dalam kepada seseorang yang sangat memiliki jasa besar bagi bangsa khususnya untuk kemerdekaan Pers. Ketika masih kerasnya kekuasaan Orde Baru yang dipimpin Soeharto secara tunggal, kebebasan Pers, Kebebasan Bereskpresi dan kebebasan menyampaikan informasi di depan umun sangat sulit untuk diucapkan.

Kebebasan Pers
UU No 40 tahun1999 tentang kebebasan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan tanpa batasan apapun. Sederhanya seperti itu. Bahwa pemberitaan atau penyampaian informasi kepada publik jangan sampai dibatasi atau dilarang karena itu merupakan pelanggaran hak atas berfikir, menyampaikan pendapat dimuka umum seperti yang sudah diamanatkan konstitusi dan aturan turunannya.

Walau peran dan kerja jurnalistik sudah di legalisasi lewat berbagai aturan. Namun miris saja, batasan-batasan tehadap kerja jurnalis masih diperhadapkan dengan nuansa intimidasi, kekerasan, dan pelangaran Hak Asasi Manusia disektor Jurnalistik. Padahal semestinya sebagai bagian dari negara yang demokratis, penjaminan dan perlindungan terhadap kebebasan pers secara maksimal harus di upayakan tanpa batasan atau larangan apapun.

Untuk dapat menghargai kerja jurnalis, paling tidak kita dapat merenungkan bagaimana BJ Habibie dimasa pemerintahannya dapat melahirkan kemerdekaan pers lewat adanyanya UU Pers. Karena apa? Hanya untuk mengembangkan demokrasi demi kepentingan rakyat. Menjamin kemerdekaan pers. Menghilangkan penyensoran dan pembredelan. Dampaknya, jumlah media cetak dan penyiaran swasta di Indonesia naik setelah orde baru tumbang.
Salah satu warisan Habibie saat menjabat sebagai presiden di bidang informasi adalah kebebasan pers. Dasar hukumnya adalah pencabutan ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang termaktub dalam Permenpen Nomor 1 Tahun 1984 oleh Menteri Penerangan Yunus Yosfiah.

Dengan ketetapan baru tersebut, majalah dan tabloid yang pernah dibredel bisa mengajukan SIUPP kembali. Sampai dengan Juni 1999, tak kurang dari 400 SIUPP dikeluarkan pemerintah. “Kini pers bebas bersuara apa saja. Kebebasan pers ini merupakan kebijakan yang paling dramatis, yang telah membuat kehidupan pers di Indonesia mungkin yang paling bebas di seluruh dunia,” tulis Makmur Makka dalam buku tersebut.

Wartawan senior Parni Hadi mengungkapkan, sebelum kepemimpinan Habibie, pers terbelit banyak aturan. Media yang macam-macam begitu mudah dibredel. Banyak larangan. Padahal, abibie bukan orang pers atau ahli media. Tapi prinsip dasar Presiden Habibie adalah menyukai kebebasan. Karena intelektual, pemikir, dan cendekiawan suka dengan kebebasan.
“Karena dengan kebebasan membuat orang berpikir bebas. Kalau orang dibatasi pasti mandeg pikirannya,” bebernya.

Kini, Dewan Pers mengenang sosok Presiden ke-3 RI BJ Habibie sebagai tokoh kemerdekaan pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan oleh BJ Habibie. Menurut Nuh, dunia pers saat itu diserahkan pada dewan pers. “Kalau diserahkan orang per orang akan pendek maka itu harus dilembagakan, lembaga itu harus dunia pers, siapa yang diserahkan mengurusi lembaga pers yaitu dewan pers. Hampir dipelajari UU pers tidak ada ayat memerintahkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah, tidak ada. Semua UU lain pasti ada ayat atau pasal memerintahkan membuat peraturan pemerintah atau menteri,” jelas Ketua Dewan Pers Prof Muhammad Nuh.

Oleh karena itu, kalau kini DPR RI memunculkan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang dalam pasalnya ada yang menyebutkan bahwa yang menghina presiden akan dihukum penjara 4,5 tahun. Pasal karet ini kurang terinci “menghina presiden” itu bagaimama bentuknya? Apakah berita yang mengeritik keras presiden dianggap menghina presiden? Ataukah karikatur yang menggambarkan aib presiden dikategorikan menghina presiden? Inilah yang lebih berbahaya dari UU ITE.

RUU KUHP sudah rampung dan akan disahkan DPR. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Meski, pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) namun sekarang ini mau dihidupkan kembali oleh DPR bersama pemerintah. Penghinaan kepada presiden masuk ‘Bagian Kedua’ Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” demikian bunyi Pasal 219. (A. Sofiyanto/Wartawan Senior)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.