Sabtu, 27 April 24

Asing Protes Pembatasan Kepemilikan Asing di Bank

Asing Protes Pembatasan  Kepemilikan Asing di Bank

Jakarta – Industri perbankan asing meminta DPR untuk cermat dalam membahas RUU Perbankan yang bakal membatasi kepemilikan saham asing hanya sebesar 40%. Pembatasan itu dikhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Wakil Ketua Foreign Banks Association Indonesia (FBAI) Tigor M Siahaan mengatakan, kebutuhan ekonomi Indonesia saat ini ialah meningkatkan DPK dan meningkatakan modal perbankan sehingga jangan sampai pembatasan asing dapat menggangu pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

“Kalau menurut saya harus dikaji lebih dalam lagi bagaimana rambu-rambu sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Tigor menuturkan RUU perbankan yang saat ini ditangguhkan perlu dikaji lagi oleh anggota dewan yang baru supaya dengan cermat menempatkan peran bank asing.

Seperti diketahui salah satu poin yang digodok dalam RUU Perbankan ialah pembatasan ruang gerak bank asing dalam bisnis perbankan nasional. Salah satu yang diatur ialah kepemilikan saham bank asing maksimal 40% di perbankan yang berlaku surut melalui masa transisi.(kbc)

Related posts