
Jakarta – Ada wacana agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang mengembalikan pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. Namun dalam hal ini UU untuk di Perpukan tidak mudah.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan sampai hari ini Perpu belum pernah ada, karena sampai hari ini itu belum diundang-undangkan,
“Karena belum di beri nomor, belum di cantumkan dalam lembar negra, dan karenanya belum bisa di perppukan,”ujar Hidayat di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
“Nanti kita lihat perpu itu seperti apasih sesungguhnya, kami akan menyikapinya dengan betul-betul kita mengerti,” tambahnya.
Hidayat menjelaskan Perppu itu memang hak instusional presiden, tapi perlu disebutkan juga kenapa Perppu itu dikeluarkan. Perppu itu tidak serta merta membatalkan UU, karena harus mendapatkan persetujuan dari pleno DPR.
“Yang akan menjadi agenda pleno terdekat. Sementara DPR harus melengkapi dulu alat. Kelengkapan DPR,” jelasnya. (Pur)