Jumat, 26 April 24

Apemindo : 70 Persen Hutan Rusak Akibat Kemenhut Sembarang Keluarkan Ijin Pinjam Pakai

Apemindo : 70 Persen Hutan Rusak Akibat Kemenhut Sembarang Keluarkan Ijin Pinjam Pakai

Imar
Jakarta-Kalangan pengusaha  pertambangan merasa terpojokan dengan data yang dilansir LSM lingkungan hidup bahwa hampir 70 persen kerusakan hutan di Indonesia terjadi karena aktivitas industri pertambangan.

“Tudingan ini jelas sangat menohok dan membuat industri pertambangan yang sudah berjalan sejak ratusan tahun di negeri ini terpojok,”kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang, Jakarta, Jum’at(28/06/2013).

Padahal, lanjutnya ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan menjadi sebab kerusakan hutan. Menurut data di Kementrian Kehutanan, hingga periode April 2013, Kemenhut telah mengeluarkan 396 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan yang meliputi area seluas 386.415,03 Ha dan sudah memasuki tahapan eksploitasi. Sementara  yang masih dalam tahapan survey mencapai 501 izin dan meliputi area seluas 2.677.731,05 Ha

“Data dan tudingan itu tidak sepenuhnya salah, meski banyak dari pengusaha tambang di negeri ini yang masih memegang teguh prinsip tata kelola tambang yang baik. Namun jumlah itu tidak mampu menutupi fakta di lapangan bahwa ada saja segelintir pengusaha baik asing maupun dalam negeri yang masih “nakal” dan gemar mensiasati peraturan demi keuntungan semata, salah satunya yaitu menyalahgunakan izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan besar dari rakyat untuk para pengusaha tambang,” ujarnya.

Poltak membeberkan bahwa di Kalimantan, Sulawesi dan Papua misalnya, dimana tiga kawasan hutan yang cukup besar di negeri ini berada, kerusakan parah akibat lahan bekas galian tambang seperti borok yang terbuka di banyak tempat dan banyak titik.

Menurut dia pelanggaran terhadap ketentuan perundangan jelas berakibat buruk pada lingkungan. “Lihat saja, ketika aturan reklamasi dilangkahi maka efeknya langsung terlihat, lubang galian terbuka yang penuh dengan limbah akan terlihat jelas jika dipantau lewat udara, itu fakta,”tegasnya.

“Belum lagi kalau diperiksa lebih dekat, ada perubahan besar dalam struktur tanah, vegetasi alami dan perubahan lingkungan lainnya yang sifatnya bisa jadi permanen,”sebutnya.

Sehingga, lanjutnya Apemindo sendiri tegas mendukung penerapan ketat semua aturan perundangan terkaiit dengan pemakaian wilayah hutan untuk kawasan pertambangan. “Karena kami sadar dampaknya bisa sangat menyengsarakan anak cucu kita nanti,” tegasnya.

Tidak hanya itu Poltak juga mengingatkan kepada para pengusaha tambang mengenai sanksi pidana yang mungkin diterapkan terkait pelanggaran Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan diitentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan.
“Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan
pertambangan belum boleh dilakukan,” terangnya.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
: P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Permenhut 43/2008) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

“Jadi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk mengeksplorasi hutan tanpa izin dirampas untuk Negara,” terangnya.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif.

“Kesimpulannya, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang Anda miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan,”pungkasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.