Senin, 29 April 24

Akibat Korupsi, Brigjen TNI Teddy Dihukum Berat

Akibat Korupsi, Brigjen TNI Teddy Dihukum Berat
* Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto

Jakarta, Obsessionnews.com – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku, karena hukum sebagai Panglima,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (1/12/2016).

Ia menegaskan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tanggal 30 November 2016, menyatakan terdakwa atanama Brigjen TNI Teddy Hernayadi SE MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD dan dituntut uang pengaganti sebesar USD. 12.409.995,71.

“Putusan hakim tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista), hal ini merugikan negara,” tandasnya.

Menurutnya, TNI mendukung apapun keputusan dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta dan tidak melakukan intervensi. “Keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit, untuk tidak bertindak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan Pimpinan TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya,” tegas Kapuspen TNI.

“Putusan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta, merupakan bentuk upaya meyakinkan masyarakat bahwa TNI berkomitmen dan bersikap tegas menegakkan hukum, bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Kapuspen TNI menjelaskan, selama ini pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan tertutup dan dapat diintervensi oleh pejabat TNI. “Hari ini membuktikan bahwa tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup, ini hal yang luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai Panglima,” tegasnya.

Mayjen TNI Wuryanto emmaparkan, komitmen Pimpinan TNI bahwa keputusan hukum ini, sebagai momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran, apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Upaya yang dilakukan Pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga dari semua bentuk pelanggaran, sehingga institusi TNI bisa lebih baik dan profesional,” pungkasnya.

rakernis-tni-01

Kasum TNI : Prajurit TNI Wajib Taat Hukum
Tegaknya supremasi hukum dan HAM merupakan hal yang segera ditindaklanjuti, sehingga tercipta kondisi personel TNI yang wajib taat aturan hukum, memiliki loyalitas, moralitas dan integritas yang tinggi dan militan dalam rangka mewujudkan TNI yang kuat, hebat, professional dan dicintai rakyat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya TNI Dr Didit Herdiawan pada pembukaan Rakernis Babinkum TNI Tahun Anggaran 2016, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2016).

Menurut Laksdya TNI Didit Herdiawan, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI merupakan kegiatan yang sangat penting, agar terwujudnya koordinasi dan kerja sama antar dinas hukum angkatan.

Rakernis yang mengusung tema “Babinkum TNI Siap Melaksanakan Dukungan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Prajurit TNI Yang Kuat, Hebat dan Dicintai Rakyat” diikuti oleh 68 peserta dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Terkait tema Rakernis tersebut, Kasum TNI menegaskan agar dapat diimplementasikan sampai jajaran satuan bawah, mengingat kompleksitas perkembangan jaman dan dampak negatif dari reformasi serta globalisasi secara langsung maupun tidak langsung.

“Dampak negatif itu saat ini telah banyak menggerus kepribadian dan jati diri prajurit, saat ini berbagai peristiwa dan permasalahan yang terjadi menunjukkan kondisi semakin menurunnya nilai-nilai loyalitas dan moralitas dan integritas prajurit TNI,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, tergerusnya kepribadian dan jati diri prajurit, harus menjadi intropeksi internal dan tekad serta motivasi untuk meningkatkan kinerja dan soliditas satuan. “Motivasi yang tinggi dari personel TNI dapat mengembalikan hakekat jati dirinya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit yang memiliki semangat, militansi, kemampuan, keahlian dan ketrampilan serta berdisiplin tinggi,” tuturnya.

Turut hadir dalam acara Rakernis Babinkum TNI TA. 2016 diantaranya, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Andogo Wiradi, Kababinkum TNI Mayjen TNI Markoni, S.H., M.M., Dankodiklat TNI Mayjen TNI Sumardi dan Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Gatot Triswanto. (Red)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.