Sabtu, 27 April 24

Ajukan Praperadilan, SDA Tuntut KPK Rp1 Triliun

Ajukan Praperadilan, SDA Tuntut KPK Rp1 Triliun

Jakarta, Obsessionnews – ‎Wah, ratusan tersangka kasus hukum bakal bebas dari hukuman meniru cara Komjen Pol Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pun kini menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Didampingi pengacaranya, SDA mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK,” kata pengacara SDA, Humphrey Djemat, dalam jumpa pers di restoran Sederhana, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup.‎ Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menilai ada kejanggalan perihal pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SDA.

“Bambang Widjojanto pada Januari 2014 mengatakan kerugian negaranya masih diperiksa dulu. Jadi kerugian negaranya masih belum ditemukan,” ujar Humprhey.

Tim kuasa hukum juga menganggap penetapan tersangka SDA mengandung unsur politis.‎ Penetapan tersangka tersebut dianggap sarat politis karena KPK menetapkannya dua hari setelah mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU.

“Nama Suryadharma Ali disebut pada awal-awal dalam tulisan tersebut. Karena Suryadharma Ali pada saat itu menjabat ketua umum PPP yang mendukung calon presiden saat itu Prabowo Subiyanto,” timpal salah satu pengacara Surya, Johnson Panjaitan.

Suryadharma Ali, yang merupakan mantan Menteri Agama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.

Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.

‎Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.‎‎‎ (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.